Mataram Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama

Buka puasa dapat menimbulkan kerumunan.

Republika/Tahta Aidilla
Mataram Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama. Warga melintas di kawasan masjid Masjid Hubbul Wathan di Islamic Center kota Mataram, Lombok.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melarang kegiatan berbuka puasa bersama atau sejenisnya karena dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga


"Sahur dan buka puasa kami anjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti sebagai upaya pencegahan Covid-19," kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Senin (12/4).

Larangan berbuka puasa bersama merupakan salah satu poin dari 12 poin yang disebutkan secara tegas oleh Pemerintah Kota Mataram dalam Edaran Wali Kota Mataram Nomor 113/Bks-Pol/IV/2021, tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 M, di Masa Pandemi Covid-19.

Namun demikian, untuk kegiatan sholat fardhu lima waktu, sholat tarawih dan witir, tadarus Alquran dan itikaf serta semua kegiatan Ramadhan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/mushala dapat dilaksanakan. Ibadah di masjid/mushala dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, memakai masker, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah, mukena masing-masing dengan kehadiran jamaah dari lingkungan setempat.

"Pengurus masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan mengumumkan agar setiap jamaah membawa sajadah dan mukena sendiri," katanya.

Selain itu, kegiatan pengajian, ceramah, taushiyah Ramadhan dan kuliah subuh dibolehkan dengan batas maksimal paling lama dengan durasi waktu 15 menit. "Untuk peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan," katanya.

Dalam edaran itu juga disebutkan peniadaan kegiatan pawai takbiran yang dilakukan secara keliling, tetapi masyarakat dapat melakukan takbiran di masjid/mushala dengan menerapkan protokol Covid-19. "Begitu juga untuk sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan surat edaran tersebut segera dikirim ke semua kelurahan untuk ditindaklanjuti ke lingkungan se-Kota Mataram, termasuk para takmir masjid.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler