Alasan Pemerintah tak Libatkan KPK di Satgas BLBI

Mahfud tegaskan, KPK memang tidak dilibatkan dalam Satgas BLBI.

Antara/Didik Suhartono
Menko Polhukam Mahfud MD memberi salam usai menghadiri Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) XXXI di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/3/2021).
Rep: Surya Dinata Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamananan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sengaja tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Satuan Tugas (satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 


Menurut Mahfud, KPK adalah  penegak hukum pidana. Selain itu, menurutnya KPK merupakan lembaga eksekutif yang bukan bagian dari pemerintah seperti halnya Komnas HAM yang ada di luar pemerintahan.

Mahfud mengaku, ia sudah berkoordinasi dengan KPK dan membutuhkan data pelengkap. Menurut Mahfud, KPK memiliki data di luar perdata yang bisa ditagihkan. Data itu menurutnya bisa digabungkan ke perdata. Sedangkan untuk delik pidananya menurut Mahfud sudah diusut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.

 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler