Sebanyak 34 Narapidana Teroris Ucapkan Ikrar Setia pada NKRI

Narapidana teroris diharapkan membantu pemerintah hentikan penyebaran paham radikal.

ANTARA/Humas Kemenkumham
Narapidana tindak pidana teorisme mengucap ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Aula Sahardjo, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/4/2021). Sebanyak 34 narapidana tindak pidana terorisme mengikuti ikrar setia kepada NKRI sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi serta pengikat tekad dan semangat untuk menegaskan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 34 narapidana tindak pidana terorisme mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. Melalui ikrar, mereka diharapkan bisa menjadi pencerah lingkungan sekitar dan membantu pemerintah untuk menghentikan penyebaran paham radikal di tengah masyarakat.

Baca Juga


"Para narapidana teroris yang bersedia berikrar telah meningkatkan kesadaran diri akan bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Sudjonggo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/4).

Ia mengatakan, pelaksanaan ikrar setia kepada NKRI telah dirumuskan sebagai suatu kegiatan yang utuh, integratif dan berkesinambungan berkat dari sinergi bersama BNPT, BIN, Densus 88 dan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini menjadi wujud nyata para individu dan kelompok sebagai pelaku terorisme bersedia melepaskan diri dari aksi dan kegiatan serupa. 

Tidak hanya sekadar janji, ia mengatakan, upaya nyata dari para narapidana yang telah berikrar didorong atas dasar kecintaannya kepada Tanah Air serta semangat untuk bersama-sama mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa melalui pendidikan bela negara yang didapatkannya selama menjalani masa pidana. Ikrar setia pada NKRI merupakan salah satu syarat bagi narapidana terorisme untuk mendapatkan hak-hak integrasinya. 

Lebih dari itu, ia mengatakan, hal tersebut juga untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila. Prosesi pengucapan sumpah disaksikan oleh rohaniwan, perwakilan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Republik Indonesia, BNPT, BIN dan Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Gunung Sindur.

Puluhan narapidana tindak pidana terorisme tersebut membacakan ikrar yang dipimpin oleh salah satu narapidana serta melakukan penghormatan pada bendera Merah Putih sebagai wujud kecintaan terhadap Tanah Air. "Para narapidana juga menandatangani surat ikrar setia kepada NKRI," ujar dia.

Kembalinya puluhan narapidana untuk mengakui Pancasila dan UUD 1945 serta setia pada NKRI dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah implementasi hasil akhir program deradikalisasi di Lapas Narkotika Gunung Sindur. Mereka yang sebelumnya terlibat dalam berbagai jaringan yakni Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Islamiyah, dan simpatisan JAD mengucap janji sebagai pengikat tekad dan semangat untuk kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Mereka juga mendukung program-program nasional dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI," kata Sudjonggo.

Sementara itu, salah seorang narapidana teroris yang telah berikrar, Ismail Hasan, mengaku menyesal tindakan terorisme yang telah diperbuatnya. "Saya menyadari kesalahan saya sebagai manusia. Ketika kembali ke masyarakat nanti saya berharap dapat diterima sebagai Warga Negara Indonesia seutuhnya," ujar dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler