Bagaimana Keringanan Puasa Bagi Ibu Menyusui? (Part 1)

Hukum berpuasa bagi setiap Muslim pada Ramadhan adalah wajib.

Republika/Yogi Ardhi
Keringanan puasa bagi ibu menyusui. Ilustrasi
Rep: Nashih Nasrullah Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hukum berpuasa bagi setiap Muslim pada Ramadhan adalah wajib. Utamanya, bagi mereka yang sudah memasuki masa baligh, berakal, tidak sedang dalam perjalanan (musafir), tidak sakit.


Hukum wajib berpuasa ini juga berlaku bagi wanita yang sedang dalam keadaan hamil dan menyusui. Namun, bagaimana bagi wanita hamil dan menyusui jika mengkhawatirkan kondisi dirinya ataupun bayinya?

Menanggapi apakah ibu yang tidak puasa ini memiliki kewajiban meng qadha atau membayar fidyah, mari kita simak penjelasan akan hal tersebut dalam Kajian Ramadhan terkait hakikat keringanan puasanya ibu menyusui.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler