Kementerian Investasi Mesti Penuhi Kebutuhan Investor
BKPM memiliki kewenangan lebih luas dengan menjadi Kementerian Investasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih berharap Kementerian Investasi dapat memfasilitasi kebutuhan calon investor. Ia mengatakan, hal tersebut penting ditekankan bagi kementerian yang akan segera dibentuk tersebut agar calon investor dapat merealisasikan komitmen investasinya di Tanah Air.
"Kementerian Investasi diharapkan bisa menyelesaikan hambatan-hambatan investasi. Apa yang dibutuhkan calon investor bisa difasilitasi Kementerian Investasi, mulai dari stimulus, kemudahan perizinan dan lainnya yang selama ini menjadi penghambat," ujar Sri melalui keterangan di Jakarta, Rabu (21/4).
Sri juga sepakat jika fungsi dan kewenangan Kementerian Investasi harus diperkuat, tidak hanya terkait koordinasi antara pusat dengan daerah saja melainkan juga antarkementerian. Soal stimulus untuk menarik investasi, baik fiskal maupun nonfiskal, sejatinya juga telah diatur dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam beleid tersebut, sektor usaha prioritas maupun pionir berhak atas berbagai insentif, termasuk bebas bea masuk untuk impor mesin dan peralatan untuk pembangunan pabrik di Indonesia. Oleh karena itu, di tengah situasi pandemi, pemerintah semestinya berjuang maksimal dalam memulihkan perekonomian nasional, termasuk melalui realisasi investasi yang dapat mendongkrak pertumbuhan.
Kementerian Investasi pun diharapkan dapat mengakselerasi realisasi tersebut kepada seluruh investor, baik industri pionir dan lainnya yang telah menunjukkan komitmennya.
Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengatakan, transformasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi merupakan tindak lanjut pemerintah untuk membenahi iklim investasi nasional. Oleh karena itu, fungsi dan kewenangannya pun akan diperluas.
"BKPM sudah tidak memenuhi cukup syarat untuk menjadi K/L yang bisa mengonsolidasikan untuk memegang kewenangan yang lebih besar lagi, sehingga didorong pembentukan Kementerian Investasi," ujar Faisol.
Pembentukan Kementerian Investasi menurutnya juga merupakan tindak lanjut dari beleid turunan UU Ciptaker, yaitu Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menyebut fungsi dan kewenangan investasi memang berada pada lembaga setingkat kementerian. Faisol mengatakan, fungsi dan kewenangan yang bertambah di antaranya terkait koordinasi dan kebijakan, terutama yang bersinggungan dengan kemudahan perizinan.
Kementerian Investasi disebut dia akan jadi konsolidator seluruh proses perizinan investasi yang sebelumnya ada di daerah maupun kementerian lain. "Terutama fungsi koordinatif yang selama ini lemah di BKPM. Jika menjadi Kementerian Investasi akan sejajar dengan kementerian lain. Banyak izin usaha dan investasi yang sekarang ditarik ke pemerintah pusat," kata Faisol.