Insentif Pajak Dongkrak Penjualan Mobil 72,6 Persen
Kenaikan penjualan mobil dapat mendorong konsumsi kelas menengah atas yang stagnan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatatkan penjualan mobil meningkat sebesar 72,6 persen pada Maret 2021 dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar 10,5 persen. Adapun realisasi peningkatan ini disebabkan adanya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif pajak ini memberikan lonjakan konsumsi atau pembelian kendaraan bermotor pada Maret meningkat 11 persen. "Beberapa basis yang kita lihat penjualan kendaraan bermotor meningkat tajam pada Maret, juga karena respons terhadap stimulus yang diberikan pemerintah dalam bentuk PPnBM,” ujarnya saat konferensi pers APBN Kita secara virtual, Kamis (22/4).
Sri Mulyani menyebut kenaikan penjualan mobil dapat mendorong konsumsi kelas menengah atas yang selama ini tertahan akibat pandemi Covid-19.
Sementara Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Josephine M Wiwiek menambahkan pertumbuhan permintaan atas kendaraan bermotor yang sangat tinggi berdasarkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
"Permintaan atas kendaraan bermotor sangat tinggi, tumbuhnya sampai 76 persen dari Februari ke Maret 2021. Jika dibandingkan tahun lalu itu tumbuhnya 10 persen," ucapnya.
Data Gaikindo mencatat jumlah penjualan kendaraan bermotor dari pabrikan naik dari 49.195 pada Februari 2021 menjadi 84.910 pada Maret 2021. Adapun penjualan kendaraan bermotor ritel juga meningkat dari 46.948 pada Februari 2021 menjadi 77.511 pada Maret 2021.
Menurutnya kenaikan penjualan kendaraan bermotor memberi sinyal akan kembali bergeraknya sektor otomotif. Diharapkan pemulihan ekonomi nasional bisa tercapai, sehingga Indonesia bisa bangkit dari dampak pandemi.
"Jadi memang diharapkan terlihat efek dari PPnBM ditanggung pemerintah ini menggairahkan sektor otomotif dan pada akhirnya nanti menggerakan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi kita akan jumpa dengan lebih tinggi lagi," ungkapnya.
Dari sisi lain, Josephine insentif pajak ini membuka penerimaan pajak lain seperti peningkatan penerimaan pajak kendaraan di daerah.
“Nanti berefek juga dengan pajak kendaraan bermotor di daerah. Jadi jumlah kendaraan bermotor baru akan banyak, sehingga pajak daerah akan meningkat juga,” ucapnya.
Menurutnya penerimaan PPnBM tidak akan mengalami penurunan karena pajaknya tetap dibayar oleh pemerintah. Hal ini artinya meski secara jumlahnya dikurangi namun dengan volume kendaraan meningkat maka penerimaan juga meningkat.
"Kemudian jenis pajak lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 otomatis akan meningkat karena semakin banyak pekerja yang terlibat dalam pabrikan tersebut, semakin banyak PPh 21 yang banyak diterima oleh pajak. Karena PPh 21 tadi walaupun ditanggung pemerintah itu dicatat sebagai penerimaan," ungkapnya.
Tak hanya itu, dia menyebut, dampak lain yang ditimbulkan dari pulihnya pabrikan otomotif adalah bergulirnya ekonomi di daerah sekitarnya. Bahkan, industri pendukung lain juga akan kembali bergerak karena meningkatnya permintaan mobil.
"Ekonomi sekitar pabrik, kalangan masyarakat bawah misal warung-warung sekitar situ akan bergulir lagi semuanya, ekonomi akan berjalan lagi. Multiplier effect-nya kemudian supplier lokal dari pabrikan kendaraan bermotor juga bergerak lagi ada kaca, baja, ban, dan sebagainya," ucapnya.