Terdakwa Penyuap Juliari Ungkap Broker Bansos Covid-19

Ada tiga nama broker yang diungkap Ardian Iskandar di persidangan.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Wartawan melintas di depan layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Ardian Iskandar Maddanatja di gedung KPK. (ilustrasi)
Rep: Dian Fath Risalah Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja mengungkap tiga nama yang ia sebut broker yang memiliki peran aktif dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos ) Covid-19 di Kemensos. Hal tersebut diungkap penyuap Eks Mensos Juliari Peter Batubara itu saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/4).

Tiga sosok yang ia sebut sebagai broker bansos, yakni Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai, dan Isro Budi Nauli Batubara. Menurut Ardian, ketiga pihak itu yang aktif berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), yakni Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono, Pejabat Pengguna Antara (PPK) Matheus Joko Santoso. Namun, Nuzulia, Helmi, dan Isro, tidak tersentuh dalam kasus ini.

"Perkenankan saya menyampaikan kembali fakta yang dijelaskan oleh saksi-saksi dalam persidangan perkara saya ini, dimana sangat jelas terungkap bahwa sejak awal yang sangat aktif dalam berkomunikasi baik dengan saudara Pepen Nazaruddin selaku Dirjen Linjamsos Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dan yang memiliki akses komunikasi dengan saudara Adi Wahyono selaku KPA Kemensos RI maupun saudara Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos RI adalah saudari Nuzulia Hamzah Nasution, saudara Helmi Rivai dan saudara Isro Budi Nauli Batubara," terang Ardian dalam nota pembelaannya.

Ia mengklaim, broker bansos-lah otak yang merencanakan sampai dengan mendapatkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Pesanan (SP) dari Kemensos RI tanpa melibatkan dirinya sama sekali. Menurut Ardian, ia baru dilibatkan oleh broker Bansos saat SPPBJ dan SP yang terbit ternyata atas nama PT.

Tigapilar Agro Utama yang ia harus tandatangani selaku Direktur Utama.

"SPPBJ dan SP yang terbit bukan atas nama PT. Sambas Investama yaitu 1 (satu) Perusahaan lainnya dimana profil perusahaan ini juga diajukan oleh broker bansos kepada Kemensos RI untuk menjadi Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa pengadaan Paket Bansos Kemensos RI," ujar Ardian.

Dalam pleidoi, Ardian juga mengakui diminta fee oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso. Permintaan fee itu sudah terjadi pada April-Mei 2020.

"Adapun permintaan uang fee oleh saudara Matheus Joko Santoso untuk pekerjaan pengadaan bansos ini sudah terjadi sejak April-Mei 2020. Sedangkan perusahaan saya baru memulai pekerjaan ini pada September 2020," kata Ardian.

Baca Juga




Namun, Ardian mengklaim tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Matheus Joko Santoso maupun Adi Wahyono untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan bansos. Dia juga menyebut tidak mengenal sosok Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial.

"Saya juga tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dijelaskan oleh Nuzulia Hamzah Nasution, Isro Budi Nauli Batubara dan Helmi Rivai tentang pembagian success fee Rp 30.000 perpaket untuk siapa saja. Saya menyerahkan fee tersebut kepada broker bansos, bahkan mereka masih menekan saya meminta tambahan fee Rp 5.000 per paket," ujar Ardian.

Dalam nota pembelaannya itu, ia berharap Majelis Hakim untuk memutus perkara dugaan suap pengadaan bansos yang menjeratnya dengan putusan yang adil. "Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara saya ini akan membuat keputusan yang seadil-adilnya dengan penuh kearifan sebagai wakil Tuhan didalam forum pengadilan yang mulia ini," ujar Ardian.

Ardian mengakui, menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. Dia mengatakan mulanya mempunyai niat yang baik untuk membantu karyawan dan juga ratusan karyawan harian lepas agar dapat tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk menafkahi keluarganya ditengah pandemi Covid-19. Tetapi akibat mengikuti perintah broker bansos terseret masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan bantuan sosial pada Kementerian Sosial RI.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT. Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja. Jaksa menilai, Ardian terbukti menyuap Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.

Suap itu juga diberikan untuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Ardian didakwa menyuap Eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Pejabat PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. Atas perbuatannya, Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Korupsi Bansos Menjerat Mensos - (Infografis Republika.co.id)





BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler