Masuki Yunani Ilegal, Pengungsi Suriah Dipenjara 52 Tahun
IHRAM.CO.ID, ATHENA -- Seorang pengungsi Suriah telah dipenjara selama 52 tahun oleh pengadilan di Pulau Lesbos, Yunani. Dia dihukum karena masuk secara “ilegal” ke Yunani.
Pria yang diidentifikasi dengan inisial KS, tiba di Pulau Chios, Yunani dari Turki dengan perahu bersama istri dan tiga anaknya bersama 40 lain pada Maret 2020. Hak suaka mereka ditolak dan KS ditahan dengan tuduhan memfasilitasi masuk secara ilegal dan menyebabkan kapal karam. Sayangnya, KS hanya terbebas dari tuduhan kapal karam sehingga dia harus menghadapi puluhan tahun di balik jeruji besi.
Istri dan anaknya tetap tinggal di kamp pengungsi. Setelah melarikan diri dari Suriah, KS mengatakan dia dipenjara di Turki karena menolak ikut serta dalam operasi militer Turki di Libya. Setelah dibebaskan, dia dan keluarganya memutuskan mencoba mencapai Eropa.
Sebab, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan dia akan membiarkan pencari suaka dan migran pergi ke negara-negara Uni Eropa karena Ankara kekurangan sumber daya untuk mengatasi jumlah mereka dalam membantu krisis kemanusiaan. Keputusan tersebut menyebabkan sejumlah besar migran dan pengungsi berangkat ke Yunani.
Namun, banyak yang melanggar tindakan kejam baru yang diberlakukan dengan tergesa-gesa oleh negara saat Perdana Menteri Yunani, Kyriakos Mitsotakis menyetujui pemblokiran sementara pada semua aplikasi suaka. Dia melindungi perbatasan Yunani dan memulangkan semua para pencari suaka.
Para pegiat yang mendukung KS mengatakan hukuman kerasnya adalah cerminan dari permusuhan Yunani terhadap para migran dan pencari suaka. Juru Bicara Kelompok Kampanye You Can’t Evict Solidarity, Johannes Korner mengatakan mereka ingin menunjukkan kepada orang-orang untuk menjauh dari Yunani dan mengkriminalisasi orang-orang yang melarikan diri.
“Ini sungguh gila ketika dia dijatuhi hukuman yang begitu lama,” kata Korner, dilansir Arab News, Kamis (29/4).
Sementara itu, Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) telah memperingatkan Yunani bahwa kebijakan mendorong kembali pengungsi yang menyeberangi Laut Aegea dari Turki bisa jadi ilegal menurut UE dan hukum internasional. UNHCR mengatakan telah menerima tuduhan ratusan kasus pushback sejak Maret 2020 dan telah mendesak Athena untuk menyelidikinya.