In Picture: Sidang Pengujian Formil dan Materiil UU Cipta Kerja
.
Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Arief Hidayat (kiri) dan Manahan M.P. Sitompul (kanan) memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/5/2021). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.
Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Arief Hidayat (kiri) dan Manahan M.P. Sitompul (kanan) memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/5/2021). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.
Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Arief Hidayat (kiri) dan Manahan M.P. Sitompul (kanan) memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/5/2021). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Aswanto, Arief Hidayat dan Manahan M.P. Sitompul memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/5/2021).
Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler