Labeli Teroris, DPR Minta Pemerintah Bijak Tangani KKB
Cara penumpasan terorisme rentan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh tak menampik jika penetapan KKB sebagai organisasi teroris sesuai dengan UU No.5 Tahun 2018 tentang tindak pidana teroris. Terlebih, ketika kelompok terkait melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal dan masif.
Namun demikian, dirinya mengingatkan pemerintah jika tindakan dengan cara penumpasan terorisme rentan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). "Dan karenanya, pemerintah harus berhati-hati dan bijak dalam melaksanakan tindakan,’’ ujar dia kepada Republika, Selasa (4/5).
Dia menyebut, berdasarkan catatan, KKB memang kerap menyandang berbagai istilah, mulai dari kelompok separatis bersenjata hingga teroris. Namun demikian, dirinya menilai jika penyematan itu tetap tidak menurunkan semangat kelompok KKB dengan berbagai aksinya.
Dengan sikap KKB tersebut, kata dia, pemerintah menjadi gerah dan langsung menetapkan KKB sebagai organisasi teroris. Terlebih, ketika kepala BIN sempat tertembak beberapa waktu lalu.
Menurut politikus dari Fraksi PAN itu, pemerintah harus belajar dari pengalaman menyoal penanganan masalah KKB di Papua. Pemerintah menurutnya, perlu melakukan pendekatan komunikatif dan persuasif yang bisa terus dievaluasi hingga sejauh mana efektifitas serta pendekatan yang dilakukan
"Kami juga menyadari bahwa penanganan KKB ini memerlukan waktu dan strategi yang panjang,’’ ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, usul dalam mengkategorikan KKB ke dalam daftar teroris sudah ada sejak lama. Tetapi, keputusan itu diambil dan dinyatakan memenuhi syarat pada akhir April lalu dalam rapat dengan pihak terkait.
Menanggapi pelabelan tersebut, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua memberikan respons. Dikatakan, mereka berencana membasmi orang-orang Jawa yang ada di Papua, jika PBB atau komunitas internasional tetap diam.