Warga Diimbau tak Tergiur 'Travel Gelap' untuk Mudik

Pengawasan dan penindakan akan semakin ketat dilakukan di lapangan.

Antara/Oky Lukmansyah
Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021). Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang.
Red: Gilang Akbar Prambadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur melakukan perjalanan mudik Idul Fitri (Lebaran) 1422 Hijriah dengan kendaraan "travel gelap". Termasuk kendaraan yang tidak mempunyai izin resmi untuk mengangkut penumpang karena akan merugikan diri sendiri.


"Kita ingatkan kepada masyarakat jangan tergiur, jangan terbujuk oleh travel gelap karena dampaknya kepada kita sendiri itu akan berat, kita akan repot malahan, apalagi ketika tertangkap dan ditahan, ini harus menjadi perhatian betul buat masyarakat agar jangan terbujuk," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam konferensi pers virtual "Tunda Mudik, Selamatkan Keluarga di Kampung", di Jakarta, Kamis (6/5).

Ia mengatakan, melakukan perjalanan dengan travel gelap akan berisiko karena tidak ada jaminan asuransi dan protokol kesehatan. "Kalaupun nanti lolos, ini namanya travel gelap pasti tidak ada jaminan asuransi, tidak ada yang namanya protokol kesehatan yang mengawasi, dan harganya jauh lebih mahal," katanya.

Larangan mudik, kata dia, dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 dan mencegah lonjakan kasus penularan seperti yang terjadi di India. Menurut dia, pengawasan dan penindakan akan semakin ketat dilakukan di lapangan untuk mencegah perjalanan yang tidak memiliki izin resmi, yakni mereka yang ingin mudik, dan yang tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan.

Pada kendaraan umum yang tidak punya izin resmi mengangkut penumpang dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, katanya, maka harus putar balik atau tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Jika melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka kendaraan seperti travel gelap akan ditindak sesuai ketentuan yaitu kendaraan ditahan dan bisa saja pengendaranya juga dikenai tindakan dan penumpangnya pasti yang akan dirugikan karena bisa terkatung-katung.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler