Wiku: Shalat Idul Fitri Wilayah Zona Merah di Rumah Saja
Kegiatan takbiran juga hanya dapat dilaksanakan di masjid secara terbatas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat agar melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah jika berada di daerah dengan zona merah dan oranye. Sedangkan di daerah dengan zona kuning dan hijau dapat menggelar shalat berjamaah di masjid dan lapangan namun dengan kapasitas jamaah maksimal 50 persen.
“Di daerah dengan zona kuning dan hijau dapat dilakukan di masjid dan lapangan dengan tetap memperhatikan prokes secara ketat dan maksimal jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari total kapasitas masjid atau lapangan,” jelas Wiku saat konferensi pers, Selasa (11/5).
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menag No 7/2021, kegiatan takbiran juga hanya dapat dilaksanakan di masjid secara terbatas dengan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan memperhatikan prokes secara ketat.
Wiku pun meminta kepala daerah dan satgas agar melakukan sosialisasi kebijakan ini dengan baik kepada masyarakat. “Saya meminta kepada kepala daerah dan satgas di daerah untuk melakukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan ibadah pada saat hari raya Idulfitri seperti takbiran, shalat Ied, dan halal bi halal,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar melakukan silaturahmi dengan keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan halal bi halal di lingkungan kantor maupun komunitas.