Legislator Desak KPK Tindaklanjuri Arahan Jokowi Soal TWK

Legislator desak pimpinan KPK tindaklanjuti arahan Jokowi soal pegawai tak lolos TWK

Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana meminta agar semua pihak segera mencari solusi terkait nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Eva meminta pimpinan KPK segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga


"Saya mendorong agar pimpinan KPK, Dewas KPK bisa menindaklanjuti arahan presiden. Beliau telah membuka kebuntuan dan menjawab polemik perihal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN," ujarnya, Rabu (19/5).

Semua pihak diminta untuk bisa tetap fokus dan mencermati detil persoalan yang ada secara holistik dan integral. Menurutnya, informasi yang disampaikan tidak boleh dilakukan sepenggal saja.

Sebab, ihwal aparatur sipil negara (ASN) memiliki mekanisme dan aturan perundangan yang perlu dipatuhi. Penegak hukum juga memiliki mekanisme dan aturan perundangan yang menyertakan standar profesionalisme, independensi, dan integritas.

"Menurut saya sikap Presiden Jokowi sedang dan telah menerapkan kepemimpinan modern. Di mana mengutamakan check and balances, di situ ada keterbukaan ruang ruang demokratis yang tetap dijaga dan dipatuhi bersama," ujar Eva.

 

Diketahui, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama dengan puluhan pegawai lainnya melaporkan Indrianto Seno Aji ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Indrianto diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Dewas KPK terkait Surat Keputusan (SK) 75 pegawai berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). 

"Pelanggaran yang dimaksud Novel adalah saat Ketua KPK mengumumkan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak memenuhi syarat usai dilakukan tes wawasan kebangsaan (TWK). Pengumuman dalam konferensi pers itu dilakukan Firli Bahuri bersama dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, dan anggota Dewas Indrianto Seno Aji pada 5 Mei lalu.

Dia mengatakan, Dewas berfungsi melakukan pengawasan mulai dari pimpinan dan pegawai serta menjadi hakim etik. Dia melanjutkan, ketika Dewas melakukan hal yang sifatnya operasional, seperti mengikuti konferensi pers, adalah sebuah masalah.

"Karena, Dewas tidak punya fungsi sebagai operasional di KPK. Profesor Indrianto itu bukan pimpinan KPK dan bukan pegawai KPK," ujar Novel.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler