Resmi, Polri Beri Izin PSSI Gelar Liga 1 dan 2 Tahun Ini

Namun, format yang digunakan akan berbeda.

Dok. Persib
Latihan rutin Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Senin (31/5).
Rep: Ali Mansur Red: Gilang Akbar Prambadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan izin penyelenggaraan kompetisi Liga 1 dan 2 musim 2021-2022 yang sempat mati suri akibat pandemi Covid-19 tersebut. Namun, format yang digunakan akan berbeda dengan kompetisi pada musim-musim sebelumnya yang menggunakan sistem home away. 


"Karena itu, dari hasil diskusi, kami memutuskan memberikan izin keramaian dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat," ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi di Mabes Polri, Senin (31

Meski demikian, Sigit menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi terkait protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan kompetisi Liga 1 dan 2 musim 2021-2022 ini. Dengan demikian, jika ditemukan adanya pelanggaran prokes, pastinya bakal berpengaruh ke jalannya kompetisi sepak bola terbesar di Indonesia ini. 

"Beberapa waktu lalu penyelenggaraan sudah cukup bagus, tapi yang kami sayangkan masih terjadi arak-arakan di akhir pertandingan yang potensial menimbulkan klaster Covid-19," ungkap Sigit.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menyampaikan bahwa format kompetisi Liga 1 dan 2 musim 2021 akan berbeda dengan kompetisi musim-musim sebelumnya. Rencananya, kompetisi bakal dimulai pada Juli 2021 dan akan berakhir Maret 2022 mendatang.

"Kalau saat normal sistem semua berputar di tempat klub berada, tapi sekarang karena pandemi, maka diputuskan dengan sistem bubble dan semua pertandingan dipusatkan di Pulau Jawa dengan beberapa klaster," kata politikus Partai Golkar tersebut.

Amali juga menyampaikan bahwa sebelum mengajukan permohonan izin penyelenggaraan kompetisi Liga 1 dan 2, pihaknya mengadakan rapat koordinasi dengan PSSI, PT LIB, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, dan juga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

"Dari penjelasan itu, kami merasa apa yang sudah direncanakan dan dipaparkan saat rakor sudah kami rekomendasikan kepada Bapak Kapolri untuk permohonan izin keramaian," ujar Amali.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler