Kasus Tanah Munjul, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Sekda DKI

Plh Sekda DKI tak penuhi panggilan KPK terkait kasus tanah Munjul dengan alasan sakit

Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah. Plh Sekda DKI tak memenuhi panggilan KPK hari Senin (31/5) ini, dengan alasan sakit.

Baca Juga


KPK sedianya pada hari Senin ini memanggil Sri Haryati sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/5).

Selain Yoory, KPK pada tanggal 27 Mei 2021 juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP). Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara senilai Rp152,5 miliar dalam pengadaan tanah tersebut. Awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo (AP) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Pada tanggal 8 April 2019, disepakati penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli (Yoory Corneles) dan pihak penjual (Anja Runtuwene).

Selanjutnya, pada waktu yang sama, juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler