KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku

KPK telah meminta NCB Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.

Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat menerbitkan red notice terhadap mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM). Harun adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.


"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM, Senin (31/5), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/6).

Upaya tersebut, kata Ali, dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan kasus dengan tersangka Harun tersebut dapat segera diselesaikan. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan lembaganya tetap mencari keberadaan Harun.

"Seingat saya DPO ada 10 yang kami cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum tertangkap, salah satunya Harun Masiku," kata Firli di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6).

 

Firli menyatakan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti, salah satunya terhadap Harun. Firli menegaskan, KPK tidak pernah berhenti untuk mencari politikus PDIP itu.

"Karena penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan undang-undang untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengumpulkan barang bukti guna mengungkap terangnya suatu perkara dan menemukan tersangka," ucap Firli.

Seperti diketahui dari 2017 sampai 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK dan khusus pada 2020 telah ditangkap tiga tersangka yang berstatus DPO, yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto. Adapun perinciannya, lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019, yaitu Kirana Kotama, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim yang juga istri Sjamsul, Izil Azhar, dan Surya Darmadi.

Sementara, DPO KPK pada 2020, yaitu Harun Masiku dan Samin Tan yang telah ditangkap pada April 2021 lalu. Namun, khusus untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya pasca-KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), maka status keduanya bukan tersangka lagi. 

 

KPK pun segera mengurus pencabutan status DPO terhadap dua orang tersebut. Dengan demikian, empat buronan KPK yang belum tertangkap, yakni Kirana Kotama, Izil Azhar, Surya Darmadi, dan Harun Masiku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler