Mendikdasmen Pastikan Sekolah tidak Libur Selama Ramadhan

Menteri Abdul Mu'ti melaporkan format baru PPDB kepada Presiden Prabowo.

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Muti.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Abdul Mu'ti menyebutkan, keputusan pemerintah terkait pembelajaran siswa Indonesia pada masa Ramadhan adalah mengatur pembelajaran selama masa bulan puasa. Karena itu, pemerintah tidak ada rencana meliburkan sekolah selama Ramadhan.

Baca Juga


"Bahasanya bukan libur Ramadhan ya. Karena ada yang nulis libur Ramadhan. Bahasanya pembelajaran di bulan Ramadhan," kata Mu'ti ditemui awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Menurut sekretaris umum PP Muhammadiyah tersebut, hal itu perlu diluruskan karena pihaknya tidak memberi pernyataan adanya libur untuk anak-anak sekolah selama momen bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah. Sayangnya, pemberitaan yang beredar saat ini menyebutkan hal yang tengah digodok pemerintah tersebut sebagai libur Ramadhan untuk anak-anak sekolah.

"Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan. Pembelajaran di bulan Ramadhan, gitu," kata Mu'ti.

Saat ditanya kelanjutan kebijakan pembelajaran di masa Ramadhan itu, kata dia, Kemendikdasmen sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kantor Staf Presiden (KSP). Menurut Mu'ti, sudah ada kesepakatan bersama lintas kementerian dan lembaga itu.

"Sudah ada kesepakatan bersama. Tinggal tunggu saja terbit surat edaran bersama," kata Mu'ti.

Meski begitu, Mu'tibelum menjelaskan bagaimana mekanisme lengkap tentang program pembelajaran di masa Ramadhan untuk para pelajar tersebut. Sebelumnya, sejak awal Januari 2025, pembahasan mengenai wacana libur sekolah di masa Ramadhan mengemuka.

Pada Senin (13/1/2025) Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan ada sejumlah usulan dari masyarakat terkait libur sekolah saat Ramadhan. Pertama, kata dia, ada masyarakat yang mengusulkan libur sekolah penuh selama Ramadhan. Lalu kegiatan anak-anak selama libur akan diisi dengan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di masyarakat.

"Yang kedua, itu paro-paro (setengah-setengah). Artinya, ada sebagian. Biasanya, kalau yang berlaku sekarang, awal Ramadan itu libur, jadi misalnya tiga hari atau dua hari menjelang Ramadhan sampai empat hari atau lima hari Ramadhan pertama libur. Kemudian, habis itu masuk seperti biasa. Biasanya menjelang Idul Fitri juga libur," kata Mu'ti.

Terakhir, ada usulan agar tidak ada libur selama Ramadhan. Pada intinya, semua usulan itu akan dipertimbangkan dalam rapat lintas kementerian.

Selain itu, MendikdasmenProf Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya telah mengajukan mekanisme baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada Presiden Prabowo Subianto melalui format tertulis. "Karena ada dua kepentingan. Pertama kepentingan untuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Mu'ti mengharapkan agar Presiden bisa segera mengesahkan konsep baru tersebut, karena ada dua langkah lanjutan yang harus dipenuhi pihaknya untuk memastikan konsep PPDB baru itu berjalan lancar. Lalu langkah selanjutnya yang harus ditindaklanjuti dan tak kalah penting ialah terkait dengan sosialisasi kepada masyarakat agar nantinya tidak ada salah paham mengenai konsep baru itu.

Mu'ti masih belum mau menjelaskan konsep baru PPDB yang disiapkannya, namun ia memastikan konsep itu sudah rampung. Dia menjelaskan, sampai keputusan soal konsep PPDB baru belum diketok,bmakan sistem zonasi yang saat ini berlaku masih belum akan dihapus.

"Sampai nanti ada keputusan, apakah diputuskan langsung oleh Pak Presiden ataukah nanti lewat sidang kabinet itu tunggu sampai pada waktunya tiba," kata Mu'ti.

Menutup pernyataannya kepada awak media mengenai PPDB, ia menjanjikan bahwa konsep baru mengenai PPDB itu akan dijelaskan setelah ada keputusan resmi dari pemerintah pusat. "Ya semua akan ada penjelasan setelah itu terbit. Semua akan indah pada waktunya ya," kata Mu'ti.

Terkait dengan PPDB, pada akhir 2024 tepatnya pada Ahad (8/12/2024), keputusan berlanjutnya PPDB dengan sistem zonasi akan diputuskan melalui sidang kabinet. "Sesuai dengan hasil pertemuan kami dengan bapak Presiden, keputusan tentang zonasi akan diputuskan dalam sidang kabinet," kata Abdul Mu'ti di Kota Solo, Jawa Tengah.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler