Palestina Ajukan Tiga Tuntutan terhadap Israel ke ICC
Israel mencoba menantang keanggotaan Palestina di ICC
REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH – Otoritas Palestina telah mengajukan tiga tuntutan hukum terhadap Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Tuntutan tersebut berkaitan dengan tahanan Palestina, serangan ke Jalur Gaza, dan permukiman ilegal.
"Tiga tuntutan hukum internasional besar telah diajukan ke ICC: satu tentang tahanan Palestina di penjara Israel, satu lainnya tentang agresi terhadap Gaza pada 2014, dengan data tambahan serangan baru-baru ini terlampir, dan terakhir perihal pembangunan permukiman ilegal Yahudi di tanah yang disita dan pemindahan pemukim di sana," kata Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh pada Selasa (8/6), dilaporkan Qatar News Agency (QNA).
Menurutnya, Israel mencoba menantang keanggotaan Palestina di ICC, tapi upaya itu gagal. Israel juga menyangkal yurisdiksi Palestina atas wilayah yang diduduki pada 1967, tapi ICC mengkonfirmasi hak hukum Palestina atas wilayah tersebut, termasuk Tepi Barat, Yerusalem, dan Gaza.
Shtayyeh mencatat, beberapa pihak mencoba memperlambat proses, tapi pihak berwenang Palestina melakukan segala daya mereka untuk melanjutkan penyelidikan. Dia mengatakan, stimulus tambahan datang setelah pengawas hak asasi manusia internasional, Human Rights Watch, menuduh Israel melakukan rasialisme terhadap warga Palestina di Tepi Barat, Jalur Gaza, Yerusalem dan Israel sendiri.
Pada awal Maret lalu, Jaksa ICC Fatou Bensouda mengumumkan pihaknya akan membuka penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan perang yang terjadi di wilayah Palestina. Selain Israel, kelompok perlawanan Palestina bakal turut diinvestigasi. Penyelidikan terutama akan fokus pada perang Gaza tahun 2014. Selain itu tewasnya para demonstran Palestina yang mengikuti aksi Great March of Return di perbatasan Gaza-Israel pada 2018 juga menjadi fokus ICC.
Bensouda mengatakan, keputusan membuka penyelidikan diambil setelah adanya pemeriksaan pendahuluan oleh kantornya selama hampir lima tahun. “Selama periode itu, dan sesuai dengan praktik normal kami, kantor (jaksa penuntut ICC) terlibat dengan beragam pemangku kepentingan, termasuk dalam pertemuan rutin serta produktif dengan masing-masing perwakilan dari Pemerintah Palestina dan Israel," ucapnya pada 3 Maret lalu.
Bensouda berjanji penyelidikan bakal dilakukan secara independen, tidak memihak, dan objektif. “Kami tidak memiliki agenda selain untuk memenuhi kewajiban hukum kami di bawah Statuta Roma dengan integritas profesional,” ujarnya.