Azis Syamsuddin Bungkam Usai Diperiksa KPK

Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan suap penyidik KPK.

Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Republika/Thoudy Badai
Rep: Rizkyan Adiyudha   Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (9/6). Politikus partai Golkar itu diperiksa terkait perkara suap yang mentersangkakan salah satu penyidik KPK asal kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Baca Juga


Selesainya pemeriksaan Azis Syamsuddin juga dikonfirmasi Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri. "Az (Azis) sudah selesai riksa," kata Ali melalui pesan singkat sekira pukul 16.28 WIB.

Azis diketahui tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Anggota DPR dari fraksi partai Golkar itu baru keluar dari gedung Merah Putih KPK sekira pukul 17.35 WIB.

Meski demikian, Azis yang datang mengenakan batik merah tidak bersedia menyampaikan pernyataan apapun usai menjalani pemeriksaan tersebut. Bekas ketua Komisi III DPR RI itu bungkam sembari berjalan menuju kendaraan yang sudah menunggunya di samping loby gedung merah putih KPK.

Azis kemudian bergegas masuk ke dalam fortuner hitam yang sudah terparkir. Dia hanya melambaikan tangan dari dalam kendaraan saat mobil itu melaju meninggalkan kantor lembaga antirasuah di Kuningan, Jakarta Selatan.

Belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK terkait pemeriksaan Azis Syamsuddin. Kendati, mantan ketua bidang hukum dan advokasi Bappilu DPP Partai Golkar ini diperiksa berkaitan perannya dalam perkara suap yang mentersangkakan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS).

 

Azis Syamsuddin diketahui menjembatani pertemuan antara M Syahrial dan tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Pertemuan kedua tersangka itu dilakukan di rumah dinas politisi partai Golkar tersebut. 

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya telah memecat Stepanus dengan tidak hormat melalui sidang etik. Anggota Dewas, Albertina Ho menyebut bahwa tersangka Stepanus telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1,69 miliar.

Pemeriksaan etik terhadap Stepanus bermula saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial. Stepanus diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrial guna menghentikan penyidikan terhadap wali kota tersebut.

Suap diterima guna menjamin penyelidikan yang tengah dilakukan KPK saat itu tidak naik ke tingkat penyidikan. Stepanus Robin Pattuju kemudian menerima Rp 1,3 miliar uang suap yang ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler