Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) menunggu dimulainya sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022). Sidang yang beragenda pembacaan putusan tersebut ditunda akibat ketua majelis hakim terpapar COVID-19, dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (17/2).

Hakim Positif Covid-19, Pembacaan Vonis Azis Syamsuddin Ditunda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembacaan vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin ditunda karena ketua majelis hakim terpapar Covid-19. Rencananya, vonis akan dibacakan pada hari ini. "Rencana kami hari ini (putusan). Akan tetapi, ketua majelisnya pulang ke Makassar, di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc Pak Zaini Bashir juga sakit sudah 2 hari, sepertinya...

Terdakwa Azis Syamsuddin saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai

Azis Syamsuddin Bantah Terima Uang Urus Anggaran Lampung Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan wakil ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin membantah menerima uang untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017. Azis menyatakan hal itu dalam tanggapan terhadap keterangan saksi mantan kepala Sie Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto.  "Saya tidak pernah menerima apapun yang disampaikan oleh saksi Aan baik...