Sidebar

Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Rp 117 Triliun

Friday, 11 Jun 2021 09:00 WIB
Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Rp 117 Triliun. Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah.Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Prayogi/Republika.

IHRAM.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebutkan total kerugian masyarakat akibat mengikuti investasi ilegal berdasarkan laporan selama 10 tahun terakhir mencapai Rp 117 triliun. "Ini merupakan kejahatan terhadap perekonomian masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing saat konferensi pers, Kamis (10/6).

Baca Juga


Tongam mengatakan ada dua hal yang menyebabkan investasi ilegal hingga saat ini masih terus bermunculan di Tanah Air meski pemberantasan terus digencarkan. Pertama, berhubungan dengan perkembangan teknologi yang semakin memudahkan orang membuat aplikasi secara mandiri.

"Saat ini sangat mudah membuat aplikasi. Sudah ribuan investasi ilegal, tapi masih muncul," ucap dia.

Selain itu, modus penawaran investasi ilegal juga semakin beragam. Mulai berkedok perdagangan saham, perdagangan forex, multi level marketing (MLM), hingga investasi money games. Faktor kedua berkaitan dengan literasi produk keuangan masyarakat yang masih rendah.

Tidak sedikit masyarakat yang mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang cepat dengan besaran yang tidak masuk akal. "Perilaku masyarakat kita sangat mudah tergiur dengan imbalan yang tidak logis. Ingin cepat dapat mobil," ujarnya.

Oleh sebab itu, saat ini Satgas Waspada Investasi masih menggencarkan upaya edukasi atau peningkatan literasi masyarakat dengan menggandeng pemangku kepentingan di daerah. Prinsip pengecekan "dua L", yakni legal dan logis, menurut dia, bisa menjadi senjata ampuh terbebas dari berbagai modus penipuan investasi.

"Harus legal izin dan ada badan hukumnya kalau tidak ada jangan diikuti. Kemudian logis, bagaimana mungkin kita dapat keuntungan terus tanpa bekerja," ujar Tongam.

Berita terkait

Berita Lainnya