Seorang Pria Aniaya Bocah 12 Tahun Hingga Meninggal

Korban berinisal JM merupakan teman bermain dari dua anak pelaku.

Antara/M Agung Rajasa
(Ilustrasi garis polisi) Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap pria usia 45 tahun asal Garut, Jawa Barat, bernama Wahyu Buana Putra Morita yang diduga menganiaya bocah hingga meninggal saat tinggal di rumah indekos Jalan Kupang Krajan V/28, Surabaya.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap pria usia 45 tahun asal Garut, Jawa Barat, bernama Wahyu Buana Putra Morita yang diduga menganiaya bocah hingga meninggal saat tinggal di rumah indekos Jalan Kupang Krajan V/28, Surabaya. Korban berinisal JM berusia 12 tahun, warga Kupang Krajan IV, Surabaya, merupakan teman bermain dari dua anak pelaku.

Baca Juga


"Kejadiannya tanggal 25 Mei 2021. Saat itu, korban JM sedang bermain dengan kedua anak pelaku di rumah kos Jalan Kupang Krajan V, Surabaya," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo kepada wartawan di Surabaya, Jumat (11/6) sore.

Pelaku, kata Hartoyo, terdata sekitar baru empat hari menempati rumah kos di Jalan Kupang Krajan V, Surabaya, bersama kedua anaknya, masing-masing berusia 11 dan 14 tahun. "Pelaku sudah berpisah dengan istrinya. Dia membawa dua anaknya ke Surabaya," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purwono, mengatakan, di Surabaya, Wahyu tidak bekerja. Polisi mengungkap Wahyu menganiaya bocah tidak berdosa yang bertandang untuk bermain dengan kedua anaknya itu hanya untuk merebut telepon seluler.

Menurut penyelidikan polisi, pelaku Wahyu menganiaya dengan cara menghantamkan balok paving beberapa kali ke arah kepala korban. Penganiayaan itu dilakukan di depan kedua anaknya. Korban JM tidak tewas seketika. 

Bocah itu sempat ditolong warga dan dilarikan ke RSUD Dr Soetomo hingga akhirnya meninggal dunia pada 2 Juni 2021. Wahyu mengakui, bersama kedua anaknya sempat menyaksikan korban JM yang sedang sekarat dengan mata terbelalak.

Namun, dia tidak peduli. Pelaku lantas merebut telepon seluler milik korban dan membawa serta kedua anaknya kabur. "Telepon seluler milik korban saya jual kepada seseorang di kawasan Simokerto Surabaya seharga Rp 500 ribu. Uangnya menjadi bekal kami melarikan diri," katanya.

Sejak itu, pelaku bersama kedua anaknya berpindah-pindah tempat. Tidak selalu naik angkutan umum, sering kali berjalan kaki. Tidurnya, dari warung ke warung pinggir jalan yang sudah tutup. Terkadang menginap di masjid.

Polisi mengendus pelarian Wahyu bersama kedua anaknya dari Surabaya menuju Sidoarjo. Selanjutnya ke Mojokerto, Solo, Yogyakarta, Purworejo, Kebumen, Purwokerto, Tasikmalaya, Bandung, dan Jakarta. 

Hingga akhirnya, pelaku tertangkap pada 9 Juni 2021 saat menginap di sebuah masjid kawasan Tangerang, Banten. "Kedua anaknya sementara ini kami serahkan untuk dirawat ibunya. Kami siapkan psikolog untuk memulihkan psikologisnya," ucap AKBP Oki.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler