Kasus Covid-19 Meningkat, DPR: Tunda PTM Dua-Tiga Bulan

Hal ini agar kesehatan murid dan tenaga pendidik tetap terjaga.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/6).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta, agar pemerintah segera menangani kasus Covid-19 yang kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Kasus tersebut juga perlu menjadi perhatian pemerintah sebelum memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.


"Ada beberapa hal yang perlu dievaluasi oleh pemerintah, mungkin ditunda sedikit. Antara lain mungkin soal kehadiran dalam anak sekolah," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/6).

Menurutnya, PTM terbatas perlu ditunda sekira beberapa bulan saja. Sambil menunggu kasus Covid-19 di sejumlah wilayah yang berstatus zona merah melandai, agar kesehatan murid dan tenaga pendidik tetap terjaga.

"Mungkin ini agak ditunda dua bulan atau tiga bulan pelaksanaannya, sambil menunggu situasi Covid yang mudah-mudahan lonjakannya bisa diatasi," ujar Dasco.

Di samping itu, dia meminta, agar pemerintah membuat kebijakan dengan sanksi yang menyesuaikan daerah masing-masing. Hal ini dimaksud untuk memberikan ketegasan kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Arahan kepada kepolisian setempat untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk mencegah lonjakan Covid semakin tinggi," ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Juli 2021 nanti akan dilakukan secara terbatas. Penyelenggaraan sekolah tatap muka hanya boleh dihadiri maksimal 25 persen murid.

Selain itu, pembelajaran tatap muka ini juga diselenggarakan maksimal dua hari dalam sepekan dengan proses pembelajaran maksimal dua jam tiap harinya. Budi mengatakan, opsi untuk menghadirkan anak-anak ke sekolah ini pun ditentukan oleh masing-masing orang tua.

“Jadi dipastikan oleh beliau (Presiden Jokowi) bahwa pendidikannya dilakukan dengan metode tatap muka yang terbatas. Terbatasnya, maksimal adalah 25 persen dari jumlah murid yang boleh hadir, maksimal sepekan hanya boleh dua kali, dan maksimal sekali datang hanya boleh dua jam,” kata Menkes Budi saat konferensi pers seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/6).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler