Warga Zona Merah Tangerang Dilarang Gelar Kerumunan
Larangan kegiatan yang berpotensi kerumunan karena berisiko penularan Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten melarang warga di wilayah zona merah penyebaran COVID-19 mengadakan kegiatan yang berpotensi kerumunan. Sebab, kegiatan yang berpotensi kerumunan berisiko terjadinya penularan virus corona jenis baru itu.
Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota Pemkot Tangerang Buceu Gartina di Tangerang, Ahad (20/6), mengatakan zona merah adalah wilayah yang terdapat lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. "Sesuai dengan surat edaran wali kota, masyarakat yang berada di zona merah dilarang mengadakan kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan," kata dia.
Ia menuturkan dalam penanganan penularan virus di wilayah zona merah dilaksanakan pelacakan oleh petugas dan pengawasan kepada masyarakat untuk tidak keluar masuk wilayah RT tersebut. Masyarakat juga diimbau melakukan isolasi mandiri di rumah, sedangkan seluruh fasilitas publik, seperti rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya ditutup, kecuali sektor esensial.
"Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI/Polri dan dibantu perangkat setempat. Ini dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19. Camat atau lurah sebagai satgas wilayah akan melaporkan kepada wali kota mengenai perkembangan penanganan secara 'real time'," ujarnya.
Buceu menuturkan dari 13 kecamatan di Kota Tangerang, sembilan wilayah masuk zona merah seiring dengan peningkatan kasus selama 10 hari terakhir. Penambahan tempat tidur bagi pasien pun terus dilakukan Pemkot dengan mengoptimalkan Rumah Perlindungan Sosial milik Dinsos hingga menjadikan RSUD Kota Tangerang sebagai RS khusus penanganan COVID-19.
Untuk Rumah Isolasi Terkonsentrasi yang sudah disiapkan, katanya, saat ini statusnya sudah terisi penuh, sedangkan beberapa warga juga menunggu dalam antrean untuk masuk ke tempat isolasi.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R,Wismansyah mengimbau kepada masyarakat yang mengadakan kegiatan pesta khitanan dan pernikahan untuk tidak menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan tetapi memakai "hampers" atau keranjang.