Kejakgung Lelang 17 Unit Kapal Milik Tersangka Heru Hidayat

Nilai total 17 kapal angkutan batubara itu mencapai Rp 98,92 miliar.

Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah).
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan lelang terbuka terhadap aset-aset tersangka korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), via Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), melelang 17 unit kapal angkutan batubara, milik tersangka Heru Hidayat yang nominal jualnya setotal Rp 98,92 miliar.


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, lelang terhadap aset-aset tersebut mengacu pada Pasal 45 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. “Mengingat biaya penyimpanan, dan pemiliharan yang tinggi, atas barang-barang bukti, melalui kantor KPKLN Samarinda, barang-barang bukti yang berisiko cepat rusak tersebut, menjadi objek pelelangan,” begitu kata Ebenezer, di Kejakgung, Jakarta, Rabu (23/6).

Menengok objek lelang, paling murah senilai lepas Rp 1,78 miliar, yaitu satu unit Kapal Tug Boat Taurians One. Ada juga jenis Kapal Tug Boat TTB 2007, dengan limit lepas seharga Rp 3,73 miliar. Masing-masing jaminan peserta lelang atas dua objek lelang tersebut, sebesar Rp 400 juta, dan Rp 750 juta. Sementara beberapa harga lelang tertinggi, satu unit Kapal Barge ARK 03, dan Barge ARK 02 dengan nilai lepas masing-masing Rp 8,09 miliar. Nilai jaminan peserta lelangnya, senilai Rp 1,65 miliar.

Ebenezer menerangkan, lelang terbuka akan dilakukan pada 2 Juli mendatang. Namun, proses pendaftaran, dan pelelangan dilakukan via online di laman resmi pemerintah www.lelang.go.id. 

“Peserta lelang, adalah perorangan yang memiliki identitas resmi. Atau badan hukum yang memiliki akta pendirian resmi,” kata Ebenezer. 

Dia mengatakan, saat ini, 17 unit kapal objek lelang tersebut, berada sandar di beberapa pelabuhan kota di Kalimantan Timur. Proses lelang terhadap aset-aset milik tersangka Heru Hidayat, sebetulnya sebagian sudah dilakukan pekan lalu. Beberapa mobil mewah milik bos di PT Trada Alam Minera (TRAM) tersebut, juga sudah dilelang. 

Selain milik tersangka Heru Hidayat, Kejakgung sebelumnya juga melelang sebanyak 16 unit kendaraan dengan nilai total mencapai Rp 20,89 miliar milik tersangka-tersangka lainnya. 

Dalam kasus Asabri yang merugikan negara senilai Rp 22,78 triliun, penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan sembilan tersangka. Selain Heru Hidayat, tersangka swasta lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Adapun tersangka lainnya, dari jajaran direksi Asabri, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, dan Ilham Wardhana Siregar. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah, pernah mengungkapkan, dari penyidikan terhadap sembilan tersangka tersebut, kejaksaan sudah menyita total aset yang ditaksir mencapai RP 14 triliun. Nilai aset sitaan tersebut, Febrie yakinkan untuk menjadi sumber pengganti kerugian negara. 

“Aset-aset yang disita ini akan terus bertambah. Yang pasti aset-aset ini nantinya akan dilelang untuk pengganti kerugian negara,” terang Febrie.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler