Presiden Pilih PPKM Mikro, DPR Minta Aparat Lebih Tegas
Pemerintah memperpanjang PPKM mikro tahap X mulai 15 hingga 28 Juni.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk tetap menerapkan PPKM mikro. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih tegas mengingat angka penularan Covid-19 saat ini sedang tinggi.
"Kalau memang ada tempat-tempat yang seharusnya jam tutup itu masih buka, kalau yang lalu mungkin baru dikasih peringatan, sekarang langsung ditutup saja menurut saya, salah satu contohnya begitu. Karena, itu berpotensi menjadi klaster baru," kata Dasco, Kamis (24/6).
Dia menghormati apa pun keputusan pemerintah dalam penanganan Covid-19 saat ini. Ia meyakini pemerintah telah membuat pertimbangan dan kajian mendalam terkait kebijakan PPKM mikro tersebut.
"Kami imbau juga kepada masyarakat mari sama-sama menjaga prokes dengan ketat sesuai aturan yang diatur dalam PPKM Mikro," ucapnya.
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau Tahap X. Kebijakan itu berlaku mulai 15 Juni sampai 28 Juni 2021.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah akan tetap memberlakukan kebijakan PPKM mikro di berbagai daerah di Indonesia untuk menekan laju penularan kasus yang melonjak dalam beberapa pekan terakhir ini. Menurut Jokowi, kebijakan PPKM mikro ini masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk menghentikan laju penularan Covid-19.
“Pemerintah telah memutuskan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 hingga ke tingkat desa atau langsung ke akar masalah, yaitu komunitas,” ujar Jokowi dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/6).