Infografis Penebalan PPKM Mikro
Ada sepuluh sektor yang diatur diatur terkait penebalan PPKM mikro.
REPUBLIKA.CO.ID, Setidaknya ada sepuluh sektor yang diatur diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penebalan PPKM mikro.
Perkantoran/tempat kerja
Zona merah: 75% karyawan work from home/bekerja dari rumah.
Zona nonmerah: 50% karyawan WFH.
Pendidikan
Zona merah: 100% daring.
Zona nonmerah: 25% dari total murid, 2 hari/minggu, dan 2 jam/hari.
Industri pelayanan dasar
Zona merah dan nonmerah: 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat.
Tempat makan
Zona merah dan nonmerah: 25% dari kapasitas, hingga pukul 20.00 WIB
Pusat perbelanjaan
Zona merah dan nonmerah: 25% dari kapasitas, hingga pukul 20.00 WIB
Kegiatan konstruksi
Zona merah dan nonmerah: berjalan dengan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan ibadah
Zona merah: dilarang dan akan ada edaran khusus Hari Raya Idul Adha.
Zona nonmerah: 50%
Obyek wisata, taman, dan fasilitas umum
Zona merah: ditutup.
Zona nonmerah: 25% dari kapasitas.
Kegiatan seni, budaya, sosial, dan kemasyarakatan
Zona merah: ditutup.
Zona nonmerah: 25% dari kapasitas.
Hajatan
Zona merah: dilarang
Zona nonmerah: 25% dari kapasitas dengan makanan harus dibungkus untuk dibawa pulang oleh tamu.
Rapat, seminar, & pertemuan
Zona merah: Dilarang
Zona nonmerah: 25% dari kapasitas.
Keterangan: zona nonmerah, yakni zona oranye dengan risiko Covid-19 sedang, zona kuning dengan risiko Covid-19 rendah, dan zona hijau dengan risiko Covid-19 nol.
Sumber: pernyataan menteri koordinator bidang perekonomian airlangga hartarto
Pengolah data: sapto andika candra, ratna puspita