OJK Ingatkan Lima Hal Sebelum Pakai Aplikasi Paylater

OJK ingatkan batasi nilai pinjaman paylater sesuai kemampuan membayar.

Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masyarakat perlu memahami layanan bayar tunda atau buy now pay later (BNPB atau paylater) merupakan salah satu bentuk berhutang.
Rep: Novita Intan Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masyarakat perlu memahami layanan bayar tunda atau buy now pay later (BNPB atau paylater) merupakan salah satu bentuk berhutang.


Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan layanan paylater yang ditawarkan oleh marketplace atau e-commerce, merupakan buah kerja sama mereka dengan lembaga jasa keuangan (LJK). Pada setiap platform marketplace menggandeng mitra LJK yang berbeda-beda, dengan pilihan model bisnis yang juga berbeda.

"Di Indonesia, paylater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau fintech peer-to-peer (P2P) lending," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Sabtu (26/6).

Menilik layanan ini sama seperti kredit, tapi dengan bentuk penundaan pembayaran beberapa hari, cicilan bulanan atau mingguan sesuai nominal pembelian, OJK pun mengingatkan agar setiap masyarakat melihat kemampuan bayar atau kemampuan melunasi.

Oleh sebab itu, OJK memberikan lima tips bagi yang tertarik menggunakan paylater. Pertama, batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar.

Selain itu, masyarakat harus paham betul terkait kontrak perjanjian, karena bagaimana pun, layanan ini diakomodasi oleh LJK yang tentu beroperasi di bawah naungan dan pengawasan OJK. Ketiga, melunasi cicilan atau pinjaman paylater tepat waktu untuk menghindari denda. 

Keempat, perhatikan tingkat suku bunga atau biaya layanan paylater tersebut. Terakhir, ketahui denda keterlambatan pengembalian pinjaman.

"Pada dasarnya, paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berhutang yang wajib dilunasi kemudian hari," ucapnya.

Apabila masyarakat melihat sesuatu yang janggal terkait layanan ini, OJK sanggup menerima keluhan dengan menghubungi kontak OJK 157 nomor telepon 157 atau melalui chat WA 081 157 157 157. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler