Depok Larang Balita, Lansia, dan Ibu Hamil Masuk Mal
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anak di bawah usia 5 tahun, ibu hamil dan lanjut usia (Lansia) tidak diperkenankan masuk area pusat perbelanjaan atau mal di kota Depok, Jawa Barat.
"Pusat Perbelanjaan atau mal, supermarket, minimarket, beroperasi juga di batasai beroperasi, yaitu sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," kata Ketua Satgas Penanganan COVDI-19 Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Selasa (29/6).
Larangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tertanggal 28 Juni 2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kedelapan.
Kebijakan tersebut berlaku selama satu pekan, terhitung mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.Berdasarkan rilis dari Bersatu Lawan COVID-19 (BLC) Satgas Pusat tanggal 29 Juni 2021, setelah 22 minggu Kota Depok berada di zona risiko sedang (orange), dalam minggu ini Kota Depok bersama 9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk ke dalam kategori daerah dengan zona risiko tinggi atau zona merah, dengan score 1,8.