Inmendagri PPKM Mikro Atur Jaring Pengaman Sosial dari APBD
Delapan persen DAU dan DBH akan digunakan untuk vaksinasi Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih dalam proses finalisasi. Menurut dia, Inmendagri akan mengatur proses penyaluran jaring pengaman sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Inmendagri akan mengatur proses penyaluran jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7).
Selain bantuan sosial (bansos) yang diberikan lewat Kementerian Sosial, Mendagri menjelaskan, terdapat mata anggaran bansos dan jaring pengaman sosial yang umumnya dialokasikan di dinas sosial masing-masing daerah, terutama bagi daerah di level 3 dan 4. Ada juga bantuan yang bersumber dari dana desa yang dapat diberikan apabila masyarakat betul-betul membutuhkan.
Inmendagri juga memuat adanya aturan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit delapan persen. Anggaran ini digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, insentif tenaga kesehatan daerah, dukungan posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan, serta belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Masalah pendanaan yang bersumber dari APBD ini dialokasikan delapan persen dari DAU dan DBH sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang dapat dialokasikan untuk penanganan Covid dan PPKM darurat ini," kata Tito.
Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Dalam Inmendagri tersebut akan dijelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat.
Inmendagri juga akan mengatur pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, serta adanya aturan soal testing minimal yang perlu dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat. Inmendagri memuat adanya sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM Darurat.