PPKM Darurat, Walkot Depok: Tempat Ibadah & Mall Tutup Total

Wali Kota Depok mengatakan siap melaksanakan PPKM Darurat mulai 3 Juli.

Dok Pemkot Depok
Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Rep: Rusdy Nurdiansyah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan wilayahnya siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Idris meminta masyarakat memahami dan menerima pelaksanaan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga


"Kami siap melaksanakannya. Untuk itu, kami meminta maaf kepada masyarakat karena dengan diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali ini akan berpengaruh lagi terhadap aktivitas masyarakat di Kota Depok," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam tayangan Youtube, Kamis (1/7).

Menurut Idris, dalam PPKM Darurat Jawa-Bali ada peraturan menutup total tempat-tempat keramaian wisata, fasilitas umum, tempat ibadah dan pusat perbelanjaan. "Kegiatan di tempat ibadah sementara ditutup, termasuk kegiatan shalat fardhu, bagi muslim namanya shalat Jumat. Kuga kegiatan ibadah di rumah ibadah lainnya kita tutup," jelasnya.

Selain itu, lanjut Idris, pusat perbelanjaan (Mal) akan ditutup total mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. "tempat keramaian, fasilitas umum dan mal akan ditutup sementara mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Untuk sektor non esensial 100 persen work from home," ucapnya. 

Ia mengutarakan, tentu semua itu akan berdampak lagi dengan aktivitas masyarakat. "Memang pembatasan ini berdampak erat langsung dengan masyarakat yang sehat, tapi ini adalah kondisi dimana kita tidak bisa menyalahkan satu sama lain, tidak boleh merasa paling super dalam penanganan, kita sama-sama bekerja sama," ujar Idris.

Idris menambahkan, pihaknya akan mendukung penuh pelaksanaan PPKM Darurat ini mengingat saat ini situasi pandemi di Kota Depok sedang berada di zona merah atau risiko tinggi penyebaran Cobid-19.

"Kondisi secara umum untuk Jabar termasuk Jabodetabek ini memang kondisi yang kritis memprihatinkan, ini kita sangat mendukung untuk kita realisasikan pembatasan-pembatasan, dan bahkan ada ditutupnya beberapa kegiatan kegiatan di masyarakat. Jadi mohon maaf sekali, kita sama sama dalam keprihatinan. Mari kita memberikan kenyamanan satu sama lain, dan benar-benar kita jaga tenaga kesehatan kita yang bekerja untuk kita semua," tuturnya.

Ia berharap pelaksanaan PPKM Darurat ini dapat dilaksanakan dengan maksimal, masyarakat diminta untuk berdisiplin dan secara ketat menerapkan protokol kesehatan, "Nah, kami harapkan kita bisa kerjasama dan kesadaran masyarakat kami butuhkan untuk bisa terlaksananya dan kelancaran agenda ini," harap  Idris.

Namun, Idris menyampaikan, PPKM Darurat ini belum dituangkan dalam aturan di Kota Depok, mengingat saat ini Kemendagri belum mengeluarkan aturan sebagai rujukannya. "Instruksi menteri yang sedang kami tunggu, mudah-mudahan bisa cepat sehingga kita bisa mengeluakran Surat Keputusan Wali Kota agar bisa disosialisasi dan melaksanakan dengan persiapan yang matang," pungkasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler