Harga Obat Terapi Covid Naik, Ini yang Dilakukan Kemenkes

Kemenkes mengomentari melonjaknya harga obat untuk terapi Covid-19 di pasaran.

EPA
Obat Ivermectin (ilustrasi)
Rep: Rr Laeny Sulistyawati   Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan aturan batas harga obat-obatan untuk terapi Covid-19. Hal itu lanjaran harga terapi untuk Covid-19 kini melonjak tinggi, karena banyak diburu oleh masyarakat.

Baca Juga


"Sedang dipersiapan harga batas obat obatan Covid-19," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat dihubung Republika.co.id, Jumat (2/7).

Terkait kisaran harga obat tersebut, Nadia enggan berkomentar banyak. Pihaknya kini tengah merumuskan harga batas obat tersebut. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak menunggu. 

 "Harga batas obat akan ditetapkan sesegera mungkin," katanya.

Nadia juga enggan berkomentar soal penindakan pelanggaran harga obat yang kini melonjak Nadia mengaku, Kemenkes tengah fokus menyelesaikan harga batas obat. "Setelah harga batas obat ada, kemudian pengawasan (pelanggaran) akan diserahkan ke aparat hukum," ujarnya.

Sebelumnya, meski belum ada obat khusus untuk menangani Covid-19, ada beberapa obat-obatan yang diduga bisa mengatasi infeksi virus Corona atau Covid-19 diantaranya Favipiravir, Oseltamivir hingga Ivermectin. Namun, harga obat-obatan ini melonjak drastis di pasaran. 

Salah satu yang menyoroti naiknya harga obat terapi Covid-19 adalah akun dr Andi Khomeini Takdir yaitu @dr_koko28. Dalam cuitannya, Andi mengaku mendapatkan laporan harga obat-obatan terapi Covid-19 yang naik. Begini isi cuitannya:

Disclaimer: Saya gak ikut jualan Ivermectin

Di luar sana saya dengar harganya sudah sampai 500-600 ribu per strip.

((Udah gila ya-itu harganya 7 ribu aja paling banter)). 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler