In Picture: Suasana Sepi Hari Pertama PPKM Darurat di Jalan Sudirman

PPKM Darurat dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek dari 3-20 Juli 2021.

Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Warga melintas melintas di depan penyekatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Petugas Kepolisian berjaga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Petugas Kepolisian berjaga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai

Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai

Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai

Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai

Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai

Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai

Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai

Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7).


PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler