PPKM Darurat dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek dari 3-20 Juli 2021.
Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Warga melintas melintas di depan penyekatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Petugas Kepolisian berjaga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Petugas Kepolisian berjaga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai