Operasi Yustisi untuk menekan mobilitas kendaraan yang masuk ke wilayah Bandung Raya.
Petugas gabungan menghentikan kendaraan dengan pelat nomor luar Bandung saat Operasi Yustisi PPKM Darurat di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (4/7). Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali yang ditujukan untuk menekan mobilitas kendaraan agar tidak masuk ke wilayah Bandung Raya demi mencegah penyebaran Covid-19.
Petugas gabungan memeriksa berkas syarat perjalanan dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor luar Bandung saat Operasi Yustisi PPKM Darurat di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (4/7).
Petugas gabungan menghentikan kendaraan dengan pelat nomor luar Bandung saat Operasi Yustisi PPKM Darurat di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (4/7).
Petugas gabungan menghentikan bus dengan pelat nomor luar Bandung saat Operasi Yustisi PPKM Darurat di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (4/7).
Petugas gabungan memeriksa identitas dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor luar Bandung saat Operasi Yustisi PPKM Darurat di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (4/7).
Petugas gabungan memutar balik kendaraan dengan pelat nomor luar Bandung saat Operasi Yustisi PPKM Darurat di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (4/7).
Petugas gabungan memeriksa berkas syarat perjalanan dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor luar Bandung saat Operasi Yustisi PPKM Darurat di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (4/7).
Petugas kepolisian berjaga saat Operasi Yustisi PPKM Darurat di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (4/7).