Pembatasan Operasional Rumah Makan di Tangerang Diperketat
IHRAM.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang memperketat pembatasan kapasitas serta jam operasional tempat-tempat makan serta transportasi publik pada masa penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3—20 Juli 2021.
Pengetatan pembatasan dilakukan untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat agar dapat menekan penyebaran virus corona di wilayah penyangga ibu kota tersebut.
Kepada Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Boyke Urif, menuturkan sejumlah rumah makan maupun restoran di Kota Tangerang menyediakan fasilitas pesan antar atau delivery/ takeaway. Hal itu sejalan dengan aturan PPKM darurat berupa larangan makan di tempat atau dine in.
“Memang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota yang kita sosialisasikan menyebutkan beberapa poin aturan dari PPKM saat ini, termasuk larangan makan di tempat. Dan ternyata para pelaku usaha sudah menyiapkan dengan menerapkan pesan antar ini,” ujar Boyke dalam keterangannya, dikutip Ahad (4/7).
Boyke menambahkan, untuk jenis usaha makanan atau minuman yang berada di pusat perbelanjaan diperbolehkan untuk buka, namun dengan aturan ketat dan pembatasan jam operasional, yakni hingga pukul 20.00 WIB.
“Untuk tenant FnB (food and beverage) boleh, cuman sama seperti restoran hanya berlaku pesan antar dan jam operasional yang dibatasi. Sedangkan untuk tenant di luar itu, seperti fashion tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Adapun terkait dengan penindakan, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Agapito De Araujo mengatakan, timnya secara rutin menegur restoran-restoran yang masih memberlakukan dine in.
Dia juga menyebut tak segan untuk menindak tegas masyarakat jika melakukan pelanggaran terhadap aturan PPKM darurat. Salah satunya seperti dalam operasi yang dilakukan pada hari pertama pemberlakuan PPKM darurat, Sabtu (3/7).
Pihaknya menindak langsung sebanyak 10 rumah makan yang masih menerima makan di tempat dengan memasang garis pembatas dan stiker untuk tutup sementara di rumah makan tersebut, hingga yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk dapat kembali dibuka.
“Kami sudah siapkan petugas untuk mobile melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kota Tangerang. Saya harap masyarakat bisa menaati peraturan PPKM darurat di dua pekan ini, sehingga kasus Covid-19 segera berakhir dan kita dapat beraktivitas dengan normal kembali,” ujar Agapito.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Tangerang turut memperketat kapasitas maksimal transportasi umum atau angkutan kota di Kota Tangerang selama PPKM darurat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengatakan kapasitas angkutan kota hanya maksimal 70 persen dan jam operasional mulai pukul 04.30 hingga 22.00 WIB.
Dia menyebut, pada upaya penegakan PPKM darurat, dikerahkan sebanyak 214 personil dalam pengendalian lalu lintas. Selain itu juga 64 personel tim khusus untuk sweeping dan tim penertiban 20 personel.
“Tim khusus sweeping kita sebar di terminal, agen, hingga stasiun. Memastikan syarat perjalanan dipatuhi dengan baik dan benar. Sedangkan penertiban merupakan tim yang akan bergabung dengan OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya, di segala aktivitas penertiban PPKM darurat,” jelas Wahyudi.
Dia menambahkan, dilakukan pula pengetatan PPKM darurat pada jalur penyekatan atau check point bersama dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk memastikan secara tegas terkait kapasitas angkutan kota.
“Semua personel memastikan angkutan umum yang masuk atau keluar Kota Tangerang. Mulai angkutan umum, Si Benteng, Tayo, bus kota dan angkutan kota lainnya tanpa tebang pilih, semua diberhentikan, dicek dan dipastikan protokol kesehatannya,” kata Wahyudi.