Manasik Haji dan Umroh yang Terkena DAM
IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Pada saat melaksanakan ibadah haji sering mendengar istilah terkena DAM. Apa itu DAM dan apa yang menyebabkan kita terkena DAM saat umroh ataupun haji.
Gus Arifin dalam bukunya "Fiqih Haji dan Umroh" menjelaskan, DAM yaitu denda atau tebusan yang harus dibayar oleh seseorang ketika berhaji atau umroh karena melanggar ketentuan haji dan umroh.
"DAM menurut bahasa artinya darah sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah dengan (menyembelih ternak, yaitu kambing unta, dan sapi dalam rangka memenuhi ketentuan manasik Ibadah Haji atau umroh)," katanya.
Beberapa pelanggaran yang dapat dikenakan DAM antara lain pertama karena jamaah melakukan haji qiran atau tamattu, tidak ihram dari miqat, tidak mabit I di Muzdalifah, tidak mabit II di Mina tidak melakukan Tawaf Wada.
DAM Nusuk (Rangakain Ibadah)
Yaitu Dam yang diwajibkan bagi mereka yang tidak melaksanakan wajib haji, juga dikenakan kepada mereka yang mengerjakan Haji tamattu atau qiran. Jika tidak mampu membeli binatang untuk DAM, maka wajib melaksanakan puasa selama 10 hari (3 hari dilakukan pada musim haji dan 7 hari dilakukan setelah kembali ke kampung halaman).
Dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 196 disebutkan, "Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umroh sebelum haji di dalam bulan haji, wajiblah ia menyembelih binatang kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang kurban atau tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi apabila kamu telah pulang kembali."
Jika seseorang melakukan tawaf wada dalam keadaan tidak berwudhu maka dikenakan denda dalam bentuk sedekah yaitu memberi makan kepada enam orang fakir miskin tetapi jika dalam keadaan junub didenda dengan cara menyembelih seekor kambing. Barangsiapa yang tidak mabit di Muzdalifah atau tidak Lontar jumroh atau melewati miqat ihram walaupun balik lagi maka ia didenda dengan menyembelih seekor kambing.
DAM Fidyah (Tebusan)
Yaitu dan yang diwajibkan atas orang yang sedang dalam keadaan ihram lalu mencukur rambutnya karena sakit atau sesuatu yang mengganggu kepalanya, seperti kutu Atau lainnya, berdasarkan firman Allah dalam surat al-baqarah ayat 196:
"Maka jika di ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya lalu ia bercukur, maka wajib atasnya untuk berfisdyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban."
Ketika Rasulullah SAW lewat di hudaibiyah, Beliau berkata "Apakah kutu di kepala mu telah mengganggumu?" "Ya" maka beliau bersabda. "Cukurlah kemudian sembelihlah seekor kambing, atau berpuasa 3 hari atau berilah makan berupa tiga sha kurma yang dibagikan kepada enam orang miskin. (HR. Bukhari Muslim Abu Daud).
Artinya hadist itu dendanya adalah mengharuskan salah satu dari tiga denda berdasarkan urutan puasa, sedekah, menyembelih hewan kambing.