Resmi Ketok Palu, Pegadaian Sambut PP Holding Ultramikro
PP Holding Ultramikro memuat penyertaan modal negara kepada modal saham BRI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum Pembentukan Holding Ultramikro (UMi) tiga entitas BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.
Pegadaian menyambut positif terbentuknya Holding UMi yang sudah mendapatkan restu dari Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (2/7). Dalam aturan tersebut menjelaskan tentang penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham BRI. Penambahan modal dilakukan melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD/rights issue) sesuai ketentuan pasar modal.
Selain itu, payung hukum tersebut diterbitkan juga sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.
Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan perseroan menyambut baik penerbitan PP ini dan optimistis proses integrasi akan berjalan sesuai harapan.
"Kami siap bergabung dalam holding ultra mikro ini, dan Pegadaian akan senantiasa menjalankan perannya dalam mendukung visi pemerintah untuk memacu ekonomi kerakyatan. Peran Pegadaian akan tetap dipertahankan dan saling menguatkan" ujar Kuswiyoto dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (8/7).
Kuswiyoto optimistis holding ini akan memberi manfaat yang lebih besar, baik kepada pelaku usaha di segmen ultramikro maupun entitas BUMN secara khusus. Selain itu, ungkap Kuswiyoto, langkah strategis ini juga akan memperkuat database pelaku usaha ultramikro sehingga bermanfaat dalam mendukung suksesnya program pemerintah dalam pembangunan ekonomi ke depan.
Kuswiyoto menyampaikan holding ultramikro memiliki tujuan utama untuk penguatan bisnis usaha rakyat kecil serta kemudahan akses terhadap pembiayaan di Pegadaian.
"Nantinya masing-masing akan dapat saling memanfaatkan saluran operasional secara terintegrasi, sehingga daerah jangkauan menjadi lebih luas. Terlebih upaya ini juga menciptakan efisiensi dengan memanfaatkan teknologi sehingga dengan integrasi, transaksi dapat lebih cepat, mudah, hemat dan akurat," kata Kuswiyoto menambahkan.