Khatib Jumat di Selangor: Bunuh Diri Dilarang dalam Islam

Sultan Selangor meminta umat Islam pahami esensi pesan khatib pada khutbah Jumat.

Malay Mail
Masjid di Selangor, Malaysia
Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sultan Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Shah meminta umat Islam di Selangor untuk memahami esensi khutbah Sholat Jumat terkait larangan bunuh diri yang disampaikan khatib di masjid-masjid di Selangor.

Baca Juga


Menurut Sultan, yang dipublikasi Faceboook Kantor Kerajaan Selangor seperti dilansir Bernama, Jumat (9/7), bunuh diri merupakan tindakan yang dilarang keras dalam Islam.

"Itu adalah dosa besar," kata Sultan.

Sultan mengutip sebuah hadist yang secara khusus menyebutkan bahwa mereka yang bunuh diri akan dihukum berat di akhirat.

Pada khutbah yang disampaikan khatib dengan judul "Kewajiban Melestarikan Kehidupan", Sultan menilai isi khutbah itu perlu diambil sebagai panduan dan pelajaran umat Islam.

Di antara inti khutbahnya itu, umat Islam perlu memperkuat keimanan agar bunuh diri tidak menjadi solusi atasi kesulitan hidup. 

Semua pihak juga diimbau untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk memberikan sumbangsih berupa ide dan saran dalam membantu dan mendukung mereka yang merasakan kesulitan. 

Sebelumnya, sebanyak 468 kasus bunuh diri pada Januari hingga Mei 2021 selama kebijakan pembatasan pergerakan atau Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) di Malaysia.

"Rata-rata kasus bunuh diri dua orang setiap hari dilaporkan pada tempo 2019 hingga Mei 2021 berdasarkan statistik terkini yang dikeluarkan PDRM," ujar Direktur Departemen Investigasi Kriminal Polisi Diraja Malaysia, Abd Jalil Hassan di Kuala Lumpur.

Dia mengatakan pada 2019 terdapat sebanyak 609 kasus diikuti sebanyak 631 kasus pada 2020. "Pada tempo 2019 hingga Mei 2021 terdapat sebanyak 1,427 wanita dan 281 laki-laki dilaporkan bunuh diri," katanya.

Sebanyak 872 orang yang bunuh diri berumur 15 hingga 18 tahun manakala korban berusia 19 hingga 40 tahun sebanyak 668 orang. "Dalam perkembangan tersebut Negara Bagian Johor mencatatkan kasus bunuh diri yang tertinggi pada 2019 dan 2020 yaitu sebanyak 101 kasus," katanya.

Pada tahun ini pula Selangor mencatatkan kasus tertinggi yaitu sebanyak 117 kasus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler