Polisi: Kendaraan Bawa Pasien Bisa Lewati Penyekatan
Kapolrestabes menjawab video soal lansia yang wafat di perjalanan ke rumah sakit.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya memastikan kendaraan pribadi yang membawa pasien COVID-19 dan membutuhkan penanganan cepat bisa melewati penyekatan atau penutupan jalan di Kota Bandung. Karena, menurutnya, setiap titik jalan raya yang ditutup itu dijaga oleh petugas gabungan baik dari TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan.
Sehingga, sopir kendaraan tersebut bisa berkoordinasi dengan petugas di tempat. "Setiap penyekatan itu dijaga oleh tim gabungan, jadi tidak ada yang kosong, gunanya untuk mengizinkan kendaraan pengecualian tadi," kata Ulung di penyekatan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/7).
Hal itu pun sekaligus menjadi jawaban atas video yang beredar di media sosial tentang adanya seorang lansia yang wafat di perjalanan saat akan pergi ke rumah sakit. Dalam video tersebut disebutkan bahwa penutupan sejumlah jalan raya itu menyebabkan mobilitas kendaraan itu terhambat hingga menyebabkan penanganan medis pun terlambat.
Di Kota Bandung, penutupan jalan raya dilakukan pada berbagai jam tertentu, mulai dari pukul 08.00 WIB, pukul 13.00 WIB, dan selama malam hari hingga pagi. Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai bahwa adanya kejadian meninggalnya lansia di kendaraan itu bukan semata-mata disebabkan oleh adanya penyekatan jalan.
"Itu bukan karena disekat, jadi si sopirnya berasumsi ada penyekatan sehingga dia mencari jalan tikus, sehingga terjadilah kelamaan itu," kata Ridwan.
Padahal, kata dia, sopir kendaraan yang memiliki kepentingan mendesak bisa melaporkan ke petugas yang berjaga di titik penyekatan itu. "Kata Pak Kapolda kalau bawa orang sakit tinggal bilang, dengan rasa kemanusiaanya pasti mengizinkan," kata Ridwan Kamil.