Pengajuan STRP Terbanyak Bukan dari Sektor Kesehatan 

Pengajuan terbanyak dari sektor keuangan dan perbankan dengan 1.069 pemohon.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak masuk ke Ibu Kota untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat. Semenjak pendaftarannya dibuka 5 Juli, tercatat pendaftar terbanyak bukanlah dari perusahaan sektor kesehatan. (Foto: Pengendara menunjukkan STRP)
Rep: Febryan. A   Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak masuk ke Ibu Kota untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat. Semenjak pendaftarannya dibuka 5 Juli, tercatat pendaftar terbanyak bukanlah dari perusahaan sektor kesehatan. 

Baca Juga


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Agus Candra, menerangkan, per 11 Juli pukul 08.00 WIB, terdapat 34.725 permohonan yang masuk. Terdiri atas 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta 688 permohonan STRP kategori perorangan kebutuhan mendesak. 

Dari 34.037 permohonan dari perusahaan sektor esensial dan kritikal itu, kata Benny, terdapat lima sektor dengan pemohon paling banyak. Pertama, sektor keuangan dan perbankan dengan 1.069 pemohon. 

Kedua, sektor konstruksi 997 pemohon. Ketiga, 935 di sektor kesehatan. Keempat, 909 di sektor teknologi informasi dan komunikasi. Kelima, 837 di sektor logistik dan transportasi. 

"Setiap penanggungjawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam. Mulai dari 5 hingga 20 pekerja," kata Benny dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan ke Republika, Ahad (11/7). 

Adapun, permohonan STRP kategori perorangan kebutuhan mendesak, kata dia, paling banyak adalah 381 pemohon dengan alasan kunjungan keluarga sakit. Lalu, ada 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan. Terakhir, 98 permohonan kunjungan duka keluarga. 

Benny mengatakan, tak semua permohonan STRP itu diterima. Rinciannya, 23.670 STRP diterbitkan; 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon; dan 8.217 permohonan STRP ditolak. 

Benny menyebut, mayoritas permohonan STRP perusahaan/pekerja kolektif ditolak karena perusahaannya belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ada juga yang ditolak karena data permohonan tidak lengkap atau tak terbaca oleh sistem.

Cara daftar STRP  

STRP merupakan salah satu instrumen pengendalian mobilitas masyarakat dalam masa pelaksanaan PPKM Darurat. Dengan adanya STRP, petugas gabungan di titik penyekatan dapat dengan mudah mengidentifikasi warga yang diperbolehkan masuk Jakarta.  

Dalam Instagram resmi DPMPTSP, @layananjakarta, disebutkan bahwa pekerja di perusahaan sektor esensial atau kritikal hanya bisa mengajukan STRP secara kolektif. Pengajuan dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan/badan usaha disertai lampiran data pekerja.  

 

Sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan Covid-19 dan industri orientasi ekspor.  

Sektor krtikial meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen. Selanjutnya objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri kebutuhan pokok masyarakat.  

Dokumen persyaratan untuk pekerja esensial dan kritikal:

  • Data penanggung jawab
  • Data perusahaan
  • KTP/KITAP/KITAS penanggungjawab
  • Nomor Induk Berusaha bagi perusahaan swasta
  • Data karyawan yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi lainnya. Salah satunya adalah sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis  

Adapun, pengajuan STRP kategori perorangan keperluan mendesak meliputi kunjungan keluarga sakit; kunjungan keluarga duka atau mengantar jenazah; lalu ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.  

  • Dokumen persyaratan perorangan kebutuhan mendesak:
  • KTP pemohon
  • Foto ukuran 4 X 6
  • Surat pengantar RT/RW
  • Sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis

Alur pengajuan:  

  • Ajukan permohonan STRP melalui laman https://jakevo.jakarta.go.id   
  • Isi formulir di laman Jakevo dan unggah dokumen persyaratan.  
  • Petugas DPMPTSP selanjutnya akan melakukan verifikasi berkas pemohon  
  • Jika verifikasi berhasil, DPMTSP akan menerbitkan STRP pemohon. Penerbitan maksimal lima jam setelah berkas dinyatakan lengkap  
  • Unduh STRP di laman jakevo.jakarta.go.id. Pendaftaran dari awal sampai akhir tak dipungut biaya alias gratis.  
  • Saat pengecekan di lapangan, pemegang STRP hanya perlu menunjukkan QR Code STRP Jakarta melalui handphone kepada petugas.  

Benny menambahkan, pengajuan STRP perusahaan dapat dilakukan di laman jakevo.jakarta.go.id setiap hari pukul 07.30 hingga 21.00 WIB. Sedangkan untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak dapat diajukan setiap hari 24 jam.  

"STRP tetap dapat diajukan Sabtu dan Minggu melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja" kata Benny. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler