Cegah PHK, Pemerintah Terbitkan Aturan Tafsir WFH

Pemerintah menyusun langkah-langkah pencegahan PHK saat pandemi.

RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO
Pekerja menyelesaikan pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Rep: Antara Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah tengah menyusun langkah-langkah untuk bisa mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan upaya menyelamatkan perusahaan akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.


Salah satunya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diminta menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah (Work From Home/WFH) agar tidak terjadi perbedaan pandangan.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler