BPOM Izinkan 8 Obat Terapi Covid, Salah Satunya Ivermectin

Penggunaan Ivermectin tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.

Elba Damhuri
Ivermectin
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memberikan emergency use authorization (UEA) atau izin penggunaan darurat kepada sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk ivermectin yang sebelumnya sempat ramai dibicarakan publik.

Baca Juga


Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat atau EUA. Dalam poin ketujuh isi edaran tersebut, BPOM memerinci delapan obat untuk mendukung penanganan terapi Covid-19, yaitu remdesivir, favipiravir, oseltamivir, immunoglobulin, ivermectin, tocilizumab, azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN mengikuti prosedur yang berlaku dalam proses izin penggunaan darurat, termasuk obat terapi ivermectin.

Arya mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir juga sempat mengirimkan surat untuk meminta persetujuan EUA dari BPOM secara resmi dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM, Erick mengajukan juga EUA ini untuk ivermectin.

"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19 dan ini bisa membantu untuk memicu penurunan Covid-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi," ujar Arya di Jakarta, Rabu (14/7) malam.

Arya menyampaikan, ivermectin merupakan obat yang murah, generik, dan harganya sekitar Rp 7.885 per tablet. Arya berharap obat itu bisa diakses masyarakat secara luas juga, tetapi tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.

"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," kata Arya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler