SIG Raih Sertifikat Ekolabel Swadeklarasi KLHK
SIG mengembangkan produk beton ramah lingkungan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga batching plant atau pabrik pengolahan semen siap pakai milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) meraih sertifikat Ekolabel Swadeklarasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ketiga pabrik tersebut adalah batching plant di Pulogadung, Jakarta Timur; Tuban, Jawa Timur; dan Serpong, Tangerang Selatan.
Direktur Marketing dan Supply Chain SIG Adi Munandir mengatakan program sertifikasi Ekolabel Swadeklarasi yang diterima pada Kamis (8/7) merupakan inisiatif dari strategi pilar SIG, yakni industry greenification dan menjadi yang pertama di Indonesia. Ekolabel Swadeklarasi merupakan program yang dikembangkan KLHK merujuk pada model Ekolabel Tipe II sebagai sarana penyampaian informasi kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk yang dibuat produsen, importir, distributor, pengecer, atau pihak lain yang memperoleh manfaat.
"Dengan diraihnya sertifikat Ekolabel Swadeklarasi, ini menunjukkan komitmen dan kepedulian SIG terhadap kelestarian lingkungan," ujar Adi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/7).
Kata Adi, perseroan memiliki program green concrete dengan melakukan pengembangan beton ramah lingkungan oleh research center SIG. SIG berkolaborasi dengan institusi untuk melakukan riset serta membuat prototyping, mock up dengan anak usaha beton dalam pengembangannya.
Adi menjelaskan, batching plant SIG memiliki skema produksi dengan standar beton ramah lingkungan yang mampu mengurangi penggunaan sumber daya alam. Selain itu, mampu mengurangi jumlah limbah produksi dengan menggunakan material substitusi sebanyak 30 persen dan air daur ulang sebanyak 25 persen.
"Semua produk beton yang keluar dari batching plant SIG memiliki standar kualitas yang terjaga," ucap Adi.
SIG, lanjut Adi, turut mendukung program pemerintah yang berkomitmen mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26 persen pada 2020 dan 29 persen pada 2030. Selain itu, SIG turut andil dalam mengembangkan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang bersumber dari bangunan gedung.
"SIG akan terus berinovasi dan memberikan solusi untuk semua kebutuhan pembangunan negeri, tentunya secara bersamaan juga turut menjaga lingkungan, sesuai dengan komitmen perusahaan," kata Adi.