Anies Harus Jelaskan Urgensi Revisi Perda Covid-19

Poin penting dalam perubahan perda adalah sanksi yang mampu memberikan efek jera.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan harus menyampaikan penjelasan secara rinci mengenai urgensi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dalam rapat paripurna yang bakal digelar pada Rabu (21/7) mendatang. (Foto: Prasetyo Edi Marsudi)
Rep: Flori Sidebang Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Anies harus menyampaikan penjelasan secara rinci mengenai urgensi revisi tersebut dalam rapat paripurna yang bakal digelar pada Rabu (21/7) mendatang. 

Baca Juga


Sebab, Prasetyo mengatakan, saat ini pihak legislatif belum mengetahui alasan Anies mengusulkan revisi perda itu. "Nanti di hari Rabu ada paripurna. Dengar saja dalam rapur (rapat paripurna) urgensinya kayak apa," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/7).

Prasetyo mengatakan, usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 itu berasal dari pihak eksekutif. Namun, ia menilai, poin penting yang perlu ditekankan dalam perubahan perda adalah agar dapat mengatur sanksi yang mampu memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.

Menurut dia, efek jera itu harus menyentuh semua golongan masyarakat baik dari pengusaha hingga tingkat di bawahnya. "Penekanannya adalah ketegasan dan efek jera masyarakat dari titik pengusaha sampai ke tingkat bawahnya. Kalau atasnya beres, bawahnya pasti ikut beres, tapi kalau ada celah-celah itu kan juga harus punya ketegasan hukum yang jelas," tutur politikus PDIP itu. 

Usulan revisi perda itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ariza mengatakan, revisi itu dilakukan untuk menambah pasal terkait pemberian sanksi pidana bagi pelanggar aturan dalam Perda tersebut. 

"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta merumuskan revisi perda pengendalian Covid agar dimasukan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar," kata Ariza di wilayah Jakarta Selatan, Kamis (15/7).

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut. Ariza menilai, sanksi yang tertuang dalam perda tersebut belum cukup memberikan efek jera bagi para pelanggar. 

Ia pun menekankan, Pemprov DKI tidak segan menindak tegas para pelanggar aturan pengendalian virus corona yang berlaku saat ini seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Bagi siapa saja yang melanggar kami tidak segan-segan menindak, mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan, kami akan pidanakan. Untuk itu, kami minta semuanya agar patuh, taat dan disiplin," kata dia.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Purwanto menilai, sah saja apabila Pemprov DKI mengajukan revisi mengenai sanksi dalam perda itu. Namun, menurut dia, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu terkait usulan revisi itu. 

Purwanto menuturkan, kajian tersebut harus melihat dari berbagai unsur yang mendukung Perda Nomor 2 Tahun 2020 sehingga dapat mengetahui arah atau target dari rencana perubahan tersebut.  Ia menyebut, DPRD DKI juga dapat menolak usulan revisi jika berdasarkan hasil kajian dirasa kurang tepat misalnya apabila rencana itu dinilai terlalu memberatkan masyarakat. 

"Bisa saja, karena komponen pendukung penegakan perda yang tidak dijalankan maksimal oleh pemda, sosialisasi yang tidak dilakukan optimal, sehingga terkesan sanksi pelanggaran harus progresif dan berefek jera," ujarnya. 

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, pemberian sanksi dan hukuman adalah opsi terakhir dari suatu aturan yang dilanggar. Menurutnya, pemerintah juga harus fokus untuk menciptakan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan yang ada. 

"Tugas kita adalah menciptakan/  menumbuhkan kesadaran bersama untuk menaatinya, bukan fokus pada melipatgandakan hukumannya," jelas anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta itu. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler