PPKM Darurat Diperpanjang, Ketua DPR: Jangan Kendur!

Penegakkan PPKM Darurat selama lima hari mendatang harus semakin ketat.

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
etua DPR, Puan Maharani, mengingatkan agar penegakkan PPKM Darurat selama lima hari mendatang harus semakin ketat.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Ketua DPR, Puan Maharani, mengingatkan agar penegakkan PPKM Darurat selama lima hari mendatang harus semakin ketat.

"Ibarat ujian sekolah, lima hari ke depan adalah ujian penting yang harus kita sikapi dengan disiplin belajar yang ketat, supaya mendapat hasil baik setelahnya. Bukan malah kendur,” ujar kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7).

Dirinya mengatakan, lima hari mendatang adalah masa-masa krusial yang menentukan apakah Indonesia bisa cepat keluar dari Gelombang Kedua Covid-19 atau tidak. Menurutnya, rencana pelonggaran pembatasan sosial pada 26 Juli 2021 jika tren penularan menurun, jangan dijadikan alasan aparat pemerintah untuk melonggarkan penegakan aturan PPKM Darurat di lapangan.

“Begitu juga masyarakat, jangan dijadikan alasan untuk megendurkan protokol kesehatan. Jika itu yang terjadi, kondisi penularan pasti akan sangat mengerikan, dan PPKM Darurat selama ini diberlakukan akan berujung sia-sia,” ujarnya.

Dirinya juga mengimbau agar lima hari krusial ke depan juga harus disikapi pemerintah dengan menyajikan data-data kasus penularan yang riil dengan memperbanyak jumlah testing dan tracing di lapangan. Sebab, seperti disampaikan Pak Jokowi, rencana perlonggaran 26 Juli 2021 akan sangat bergantung pada turunnya angka penularan.

“Kita tentu tidak mau karena data yang salah, kebijakan pelonggaran justru akan semakin memperparah keadaan,” tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.

Selain itu, Puan juga mendorong pencairan bantuan pemerintah agar cepat ke tangan masyarakat. “Kalau bantuan sudah di tangan, masyarakat akan cenderung membatasi mobilitasnya keluar rumah,” ungkapnya.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler