Ketua DPD Ingatkan Masyarakat Agar tak Takut Divaksin
Ia mengimbau masyarakat tidak membuat asumsi pribadi terkait vaksin.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengikuti vaksinasi Covid-19. Sebab, vaksin memiliki manfaat dalam memberikan perlindungan ganda kepada tubuh terhadap virus tersebut.
"Di tengah pandemi kita harus bisa memahami manfaat vaksinasi yang jauh lebih besar. Meskipun bukan berarti setelah vaksin akan kebal corona,” ujar La Nyalla lewat keterangan tertulisnya, Jumat (23/7).
Manfaat vaksin juga agar gejala yang ditimbulkan menjadi ebih ringan ketika terpapar Covid-19. Serta masa penyembuhannya selama isolasi diharapkan menjadi lebih cepat.
Meski begitu, ia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait vaksin. Pasalnya, saat ini banyak masyarakat yang tertipu oleh hoaks terkait vaksin di media sosial.
"Fenomena yang muncul sekarang ini banyak masyarakat takut atau tidak percaya dengan vaksin, apalagi ditambah dengan banyaknya informasi hoax yang beredar di media sosial. Oleh karenanya diperlukan penjelasan yang meyakinkan dan sosialisasi masif bahwa vaksin ini aman," ujar La Nyalla.
Di samping itu, ia mengimbau masyarakat tidak membuat asumsi pribadi terkait vaksin jenis apapun. Pasalnya, semua vaksin Covid-19 telah melewati proses penelitian yang dijamin keamanannya, kualitas, dan efektivitasnya.
"Percayalah pemerintah pasti bertujuan baik. Tidak mungkin pemerintah membahayakan rakyatnya sendiri,” ujar La Nyalla.
Pemerintah meningkatkan jumlah target minimal masyarakat Indonesia yang harus divaksinasi dari semula 181,5 juta mejadi 208,2 juta orang. Penambahan ini disebabkan adanya perluasan cakupan vaksinasi yakni kelompok usia 12-17 tahun dan ibu hamil.
"Pemerintah telah memutuskan bahwa jumlah minimal masyarakat yang akan divaksinasi naik dari target semula sebanyak 181,5 juta orang menjadi 208.265.720, angka ini termasuk anak dan remaja berusia 12-17 tahun," ujar Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Selasa (13/7).