TKA Masuk Indonesia, Mahfud MD: Tenaga Kerja Resmi

Mahfud MD angkat bicara terkait TKA yang sempat masuk ke Indonesia saat PPKM Darurat.

AP/Aaron Favila
Kedatangan tenaga kerja asing (TKA) di bandara. Ilustrasi.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sempat masuk ke Indonesia.


Mahfud menjelaskan TKA yang masuk ke Indonesia ialah tenaga kerja resmi yang telah melakukan kontrak kerjasama dengan salah satu perusahaan sebelum diberlakukannya PPKM darurat. Saat tiba, TKA tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan dan wajib melaksanakan karantina selama delapan hari.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini pemerintah telah mengambil kebijakan melarang seluruh TKA masuk ke Indonesia, baik yang sudah kontrak maupun belum. Namun, khusus bagi tenaga kesehatan asing diperbolehkan dengan alasan membantu dalam penanganan pandemi Covid-19.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler