PPKM Level 4, Kelonggaran demi Usaha Masyarakat Kecil

Pada PPKM Level 4, sektor ekonomi non-esensial boleh beroperasi dengan aturan khusus.

Wihdan Hidayat / Republika
Pedagang menunggu pembeli di los pakaian Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (26/7). Pasar Beringharjo kembali dibuka semua los usai ditutup selama PPKM Darurat.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Fauziah Mursid, Flori Sidebang

Baca Juga


Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah resmi berubah nama menjadi PPKM Level 4. Meski memperpanjang masa PPKM hingga 2 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih melonggarkan beberapa aturan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi skala kecil.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Ahad (25/7).

Sejumlah penyesuaian atau pelonggaran bertahap yang akan berlaku per Senin (26/7) besok, antara lain:

  1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
  2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 sore.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 malam. Pengaturan teknisnya diatur pemda.
  4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 malam dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

 

In Picture: Pemakaman Jenazah Covid di TPU Cikadut Menurun

Petugas pemikul jenazah mengenakan alat pelindung diri (APD) menggotong peti jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut, Jalan Cikadut, Mandalajati, Kota Bandung, Ahad (25/7). Petugas pemikul jenazah mengatakan, pada pekan ini pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut mengalami penurunan, dimana sebelumnya mencapai 30 hingga 50 jenazah per hari kini 4 hingga 15 jenazah per hari. Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

 

 

 

PPKM Level 4 memang memberikan kelonggaran bagi usaha masyarakat kecil. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk para usaha masyarakat kecil diberikan kelonggaran karena pemerintah ingin menjaga kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil.

"Indikator ketiga adalah kondisi sosio ekonomi masyarakat. Presiden tekankan betul soal ini. Jadi kita bikin tiga indikator itu jadi barometer kita. Kita berikan kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan ketentuan khusus," ujar Luhut dalam Konferensi Pers, Ahad (25/7).

Luhut memerinci usaha masyarakat kecil seperti pasar kebutuhan pokok maupun non-kebutuhan sehari hari tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dan boleh buka hingga pukul 15.00. Sedangkan untuk usaha masyarakat kecil seperti bengkel kecil, potong rambut, laundry, pedagang asongan, pedagang kecil diperbolehkan buka.

"Untuk usaha kecil masyarakat diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00. Ini saya mohon pemda atur dan kami sudah brief semua pemda sampai ke kabupaten kota gubenernur," ujar Luhut.

Ia juga menjelaskan pemerintah mengizinkan para pedagangan warung makan di ruang terbuka, warteg, pedagang keliling diperbolehkan buka sampai pukul 20.00. "Warung makan, lapak jajanan, tempat usaha ruang terbuka ini bisa buka sampai pukul 20.00 waktu makan setiap pengunjung 20 menit. Selama makan, maka jangan berkomunikasi ya. Kan soalnya gak pake masker. Biar enggak nyebar itu droplet," tambah Luhut.

Untuk transportasi baik konvensional maupun online juga diperbolehkan beroperasi, kata Luhut. Namun, dengan kapasitas 50 persen dan dipastikan protokol kesehatan harus tetap dilakukan.

"Ketentuan lain masih sama seperti yang sebelumnya. Kami hanya memberikan kelonggaran bagi usaha masyarkat yang kecil," tegas Luhut.

Soal pembagian level PPKM, Luhut menerangkan, pelaksanaanmengacu dua parameter yakni catatan kasus per 100 ribu penduduk per pekannya, serta jumlah pasien per 100 ribu penduduk per pekannya. Perinciannya, PPKM Level 4, untuk provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Jumlah pasien yang dirawat di RS lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per pekan.

PPKM Level 3, provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 65 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Jumlah pasien yang dirawat di RS antara 10-30 orang per 100 ribu penduduk per pekan.

PPKM Level 2, provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 antara 45-60 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Jumlah pasien yang dirawat di RS antara 5-10 orang per 100 ribu per pekan.

PPKM Level 1, provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 kurang dari 40 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Jumlah pasien yang dirawat di RS kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per pekan.

 


Merujuk pada relaksasi kegiatan ekonomi pada daerah berstatus PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat kembali dibuka mulai hari ini, Senin (26/7). Namun, jam operasionalnya masih dibatasi, dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Iya hari ini Pasar Tanah Abang sudah mulai buka lagi," kata pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna saat dikonfirmasi, Senin.

Kapasitas pengunjung pasar grosir terbesar di Asia Tenggara itu juga dibatasi maksimal sebesar 50 persen. Pengunjung dan pedagang pasar wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

"Pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukan bukti vaksin (kartu/sertifikat/SMS) ketika akan memasuki pasar. Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7).

Kemudian, sambung Arief, untuk area makan dan minum, setiap pelanggan yang akan makan maupun minum diberi waktu maksimal 20 menit. Sehingga, pelanggan dapat menghabiskan makanan maupun minuman yang sudah dipesan di lokasi tersebut.

Dia pun mengimbau kepada seluruh pengunjung dan pedagang untuk selalu mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku. "Dan dimonitor oleh masing-masing penanggung jawab yang ada di pasar. Sehingga area pasar tidaj menjadi tempat penularan penyakit, seperti Covid-19," tutur dia.

Dibuka sektor ekonomi kecil non-esensial berdampak pada kenaikan jumlah penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor pada hari pertama perpanjangan PPKM Level 4, Senin (26/7). Peningkatan penumpang terjadi karena pekerja di sejumlah sektor sudah mulai kembali beraktivitas.

“Hari ini memang sudah ada sektor yang dibuka, non-formal seperti bengkel, pedagang, juga ada tempat makan yang diizinkan sehingga volume kami naik hari ini,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba di Stasiun Bogor, Senin (26/7).

Anne mengatakan, sejak pukul 04.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB, pihaknya telah melayani sekitar 60 ribu penumpang pada keberangkatan pagi. Dibandingkan pada PPKM sebelumnya, jumlah tersebut meningkat sebesar 20 persen.

“Yang biasanya sampai jam 08.00 WIB itu kita melayani sekitar 40-50 ribu, hari ini hampir 60 ribu kita layani. Jadi kenaikan 20-25 persen tadi dari jam 04.00 WIB sampai 06.30 WIB,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anne mengatakan, aturan untuk para pekerja masih sama seperti yang diterapkan sejak awal PPKM Darurat. Di mana, calon penumpang wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Begitu juga protokol kesehatan bagi para penumpang, seperti penggunaan masker dua lapis, dan pembatasan kapasitas di setiap gerbong. Anne mengatakan, saat ini PT KAI Commuter membatasi kapasitas 52 orang per gerbong.

“Untuk dokumen perjalanan tidak ada yang berubah jadi pengguna jasa Commuter Line tetap membawa surat keterangan kerja baik dari perusahaan atau pemerintahan setempat. Mungkin pro dan kontra ada tapi kita lihat prosesnya mereka tertib,” ucapnya.

Ahli epidemiologi dari Universitas Airlangga (Unair) Atik Choirul Hidajah menilai, PPKM Level 4 masih perlu diperpanjang. Ini karena PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli lalu ini dapar menurunkan mobilitas masyarakat di wilayah Jawa dan Bali di luar area pemukiman siginifikan.

Ia mengungkap data, ada sebagian yakni di tiga provinsi secara rata-rata pengirimannya sudah mencapai target 50 persen, tetapi wilayah lainnya belum.

"PPKM perlu diperpanjang tetapi kualitas hal-hal yang menyertai pelaksanaannya perlu ditingkatkan," ujar Atik saat dihubungi, Ahad (25/7).

Ia mengatakan, masih adanya mobilitas masyarakat ini dikarenakan masih banyaknya yang mesti beraktivitas meski PPKM tetap berlaku.

"Masyarakat masih mobile karena masih harus bekerja, sehingga untuk 'memaksa' masyarakat mau di rumah adalah mencukupi kebutuhan hidup masyarakat per hari mereka tidak bekerja. Selama ini bansos yang diberikan jumlahnya jauh di bawah kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Jika pemerintah memilih untuk melonggarkan PPKM Level 4, pemerintah harus melakukan berbagai antisipasi, yakni penanganan di hulu maupun di hilir. Ia mengatakan, di hilir, kasus masih akan tetap tinggi karena kegiatan testing, tracing dan treatment (3T) yang selama PPKM tetap tidak optimal. Karena itu, pemerintah harus menyiapkan penambahan kapasitas tempat tidur RS, obat, oksigen, rumah isolasi.

"Sedangkan di hulu penegakan prokes dan percepatan vaksinasi," katanya.


Infografis: Kasus sembuh dan meninggal jadi rekor pekan lalu - (Republika)





BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler