In Picture: PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal Boleh Buka Hingga Pukul 17.00
Pemerintah melakukan penyesuaian beberapa aturan pada perpanjangan PPKM level 4.
Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Republika/Thoudy Badai
Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Republika/Thoudy Badai
Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Republika/Thoudy Badai
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Republika/Thoudy Badai
Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Republika/Thoudy Badai
Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7).
Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler