Dua Tersangka Pungli Tes Antigen Ditangkap
Tersanka berinisial W dan D ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polres Lampung Selatan menangkap tersangka pelaku pungutan liar (pungli) rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Penangkapan terhadap dua tersangka tersebut berawal saat anggotanya melakukan penyamaran menjadi penumpang yang akan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak, Banten.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial W (37) dan D (29)," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, Rabu (28/7).
Dia mengatakan, kedua penumpang yang diketahui anggota polisi tersebut kemudian juga mengaku belum mempunyai surat rapid test antigen. "Tanggal 23 Juli anggota menyamar, kemudian besoknya sekitar pukul 04.00 WIB anggota berhasil menangkap dua orang tersangka tersebut," ujarnya.
Edwin mengatakan, dari penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut kini sedang dilakukan pengembangan lebih jauh. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti empat lembar surat rapid test antigen diduga palsu yang dikeluarkan Klinik Budhi Pratama Bandar Lampung, 16 blangko kosong surat rapid test antigen, uang tunai Rp 800 ribu, dua buah ponsel, dan seperangkat komputer.
Edwin menjelaskan, terhadap tersangka W dikenakan Pasal 368, Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Sedangkan tersangka D dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266, Pasal 268 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Sebelumnya polisi juga menangkap pungli rapid test antigen di Bakauheni Lampung Selatan yang melibatkan oknum ASN.